Penerbitan Akta Kutipan Ke 2 (Karena Hilang, Rusak, Kesalahan Redaksi Penulisan)
Syarat Pembuatan Akta Kutipan Ke 2 (Karena Hilang, Rusak, Kealahan Redaksi Penulisan)
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau fotocopynya
- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
- Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua
.