Post

Pengaktifan Identitas Kependudukan Digital di RS Geriatri Purwokerto

Dalam rangka untuk meningkatkan kepemilikan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, pada hari Selasa, 28 Februari 2023 diakan jemput bola aktivasi IK...

Rabu, 01 Maret 2023
Post

Nomor kontak layanan Dindukcapil Banyumas

...

Rabu, 23 November 2022
Post

Alur Pelayanan Identitas Kependudukan Digital

Berikut ini alur pelayanan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital Penduduk yang akan mengaktifkan aplikasi identitas kependudukan digital harus m...

Senin, 21 November 2022
Post
Post

Jadwal Pelayanan Keliling KIA di tempat wisata

Kabar gembira bagi masyarakat Banyumas, dalam rangka untuk meningkat kepemilikan KIA ( Kartu Identitas Anak) Dindukcapil Kabupaten Banyumas bekerjasam...

Rabu, 10 Agustus 2022
Post

Perekaman jemput bola ke sekolah SMA

Dalam rangka untuk mempercepat pencapaian jumlah perekaman KTP el bagi pemula, Pada Hari Senin Tanggal 14 Maret 2022 Dindukcapil mulai melakukan perek...

Rabu, 23 Maret 2022

Link Berita

F.A.Q

mohon info email dan nama pemohon,

Pelaporan Kelahiran ditolak karena Nama ayah dan ibu beda di buku nikah dengan di kartu keluarga, samakan data perbaiki yang salah terlebih dulu, Belum upload SPTJM Kebenaran Data Kelahiran Asli, formulir bisa minta di desa/ kecamatan, Status XXXXX cerai mati, mohon upload surat kematian suami

silakan diajukan ulang dg melengkapi data yg kurang

silahkan gunakan pelayanan online di https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
pilih salah satu link sementara pada laman tersebut
pastikan untuk memasukan email aktif pada saat pengajuan administrasi kependudukan

untuk penambahan jiwa usia> 60 hari silahkan lakukan pengajuan tambah jiwa pada KK terlebih dahulu memalui link Pendaftran Penduduk, apabila sdh terbit KK baru, silahkan lanjut proses pengajuan Akta Kelahiran
Untuk menambah jiwa usia < 60 hari silahkan lakukan pengajuan Akta Kelahiran melalui link Pencatatan Sipil

Dokumen Kependudukan Bapak/Ibu akan dikirimkan melalui email yang sudah dicantumkan pada saat pengajuan
Oleh karena itu pastikan mencantumkan email aktif dan penulisan email benar pada saat pengajuan
Untuk dokumen kependudukan (KK dan SKPWNI) silahkan cetak secara mandiri dengan cara klik Qr Code, cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Untuk KTP EL dan KIA silahkan cetak di Kecamatan setelah mendapatkan notifikasi dari Kemendagri bahwa KTP EL dan KIA telah diproses (siap dicetak pada mesin ADM)
Terima kasih

silahkan gunakan pelayanan online di
https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Pilih salah satu link sementara yang terdapat pada laman tersebut
Pastikan untuk memasukkan email aktif pada saat pengajuan adminsitrasi kependudukan

LINK SEMENTARA Pendaftaran Penduduk
KTP EL DAN KIA
Apabila sudah melakukan perekaman KTP El silahkan ajukan pencetakan KTP El Saudara dengan melampirkan data dukung berupa KTP EL lama/rusak, KK dan atau surat kehilangan kepolisian apabila KTP EL lama hilang
Apabila belum melakukan perekaman KTP Elektronik, silahkan lakukan perekaman KTP El terlbih dahulu di Kecamatan dengan membawa Fc KK

Persyaratan Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)
1. Kartu Keluarga
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Jika Sudah Berusia diatas 5 tahun jangan lupa lampirkan foto ukuran minimal 3x4 warna dengan background merah/biru
4. Semua berkas Diatas Di upload pada waktu mendaftar

Dokumen Kependudukan Bapak/Ibu akan dikirimkan melalui email yang sudah dicantumkan pada saat pengajuan
Oleh karena itu pastikan mencantumkan email aktif dan penulisan email benar pada saat pengajuan
Untuk dokumen kependudukan (KK dan SKPWNI) silahkan cetak secara mandiri dengan cara klik Qr Code, cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Untuk KTP EL dan KIA silahkan cetak di Kecamatan setelah mendapatkan notifikasi dari Kemendagri bahwa KTP EL dan KIA telah diproses (siap dicetak pada mesin ADM)
Terima kasih

Apabila mengalami kendala/kesulitan dalam melakukan pengajuan secara mandiri, silahkan datang ke Desa/Kelurahan, akan ada petugas yg siap membantu Bapak/Ibu.

silahkan gunakan pelayanan online di
https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Pilih salah satu link sementara yang terdapat pada laman tersebut
Pastikan untuk memasukkan email aktif pada saat pengajuan adminsitrasi kependudukan

Untuk penambahan jiwa usia > 60 hari silahkan lakukan pengajuan tambah jiwa pada KK terlebih dahulu melalui link Pendafatran Penduduk, apabila sdh terbit KK baru, silahkan lanjutkan proses pengajuan Akta Kelahiran.
Untuk penambahan jiwa usia < 60 hari silahkan lakukan pengajuan Akta Kelahiran melalui link Pencatatan Sipil

LINK SEMENTARA Pendaftaran Penduduk
KARTU KELUARGA
Apabila ada perubahan elemen data pada KK dan penambahan jiwa usia >= 60 hari silahkan pilih Perubahan Elemen Data Keluarga

Dokumen Kependudukan Bapak/Ibu akan dikirimkan melalui email yang sudah dicantumkan pada saat pengajuan
Oleh karena itu pastikan mencantumkan email aktif dan penulisan email benar pada saat pengajuan
Untuk dokumen kependudukan (KK dan SKPWNI) silahkan cetak secara mandiri dengan cara klik Qr Code, cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Untuk KTP EL dan KIA silahkan cetak di Kecamatan setelah mendapatkan notifikasi dari Kemendagri bahwa KTP EL dan KIA telah diproses (siap dicetak pada mesin ADM)
Terima kasih

Apabila mengalami kendala/kesulitan dalam melakukan pengajuan secara mandiri, silahkan datang ke Desa/Kelurahan, akan ada petugas yg siap membantu Bapak/Ibu.

untuk informasi lebih lanjut terkait akta kelahiran/kematian silahkan wa ke nomor 081225347241

silahkan gunakan pelayanan online di
https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Pilih salah satu link sementara yang terdapat pada laman tersebut
Pastikan untuk memasukkan email aktif pada saat pengajuan adminsitrasi kependudukan

LINK SEMENTARA Pendaftaran Penduduk 
KARTU KELUARGA

Apalabila membentuk keluarga baru silahkan pilih membentuk keluarga baru
Apabila salah satu anggota keluarga maninggal dunia, silahkan pilih Pisah KK dalam 1 (satu) alamat
Apanila ada perubahan elemen data pada KK dan Penambahan jiawa usia >=60 hari silahkan pilih Perubahan Elemen Data Keluarga

Apabila ingin mencetak KK dalam format TTE atau KK hilang/rusak silahkan pilih menu Kartu Leuarga hilang/Rusak
*semua data dukung wajib dilampirkan
*apabila ada salah satu data dukung yang tidak sesuai dengan permohonan, maka yploads kembali foto KK

misal : tidak ada anggota keluarga yang meninggal dunia, namun diwajibkan melampirkan F2.29 maka lampirkan kembali foto KK

ilahkan gunakan pelayanan online di
https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Pilih salah satu link sementara yang terdapat pada laman tersebut
Pastikan untuk memasukkan email aktif pada saat pengajuan adminsitrasi kependudukan

LINK SEMENTARA Pendaftaran Penduduk
PINDAH KELUAR DAN SKPWNI KADALUARSA
Apabila membentuk rumah tangga baru dan Istri/suami berasal dari Desa/Kelurahan/Kecamatan dalam wilayah Kab Banyumas silahkan gunakan menu PINDAH KELUAR DALAM SATU KABUPATEN kemudian lakukan penggabungan KK dengan upload KK Banyumas, Surat Nikah
Apabila pindah keluar dari Kabupaten Banyumas silahkan gunakan menu PERPINDAHAN KELUAR ANTAR KAB/KOTA/PROVINSI
Apabila…

silahkan gunakan pelayanan online di
https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Pilih salah satu link sementara yang terdapat pada laman tersebut
Pastikan untuk memasukkan email aktif pada saat pengajuan adminsitrasi kependudukan

LINK SEMENTARA Pendaftaran Penduduk
KARTU KELUARGA
Apabila membentuk Keluarga Baru silahkan pilih Membentuk Keluarga Baru
Apabila salah satu anggota keluarga meninggal dunias silahkan pilih Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat
Apabila ada perubahan elemen data pada KK dan penambahan jiwa usia >= 60 hari silahkan pilih Perubahan Elemen Data Keluarga
Apabila ingin mencetak KK dalam format TTE atau KK hilang/rusak silahkan pilih menu Kartu Keluarga Hilang/ Rusak

*semua data dukung wajib dilampirkan
*apabila ada salah satu data dukung yang tidak sesuai dengan permohonan, maka uplaod kembali foto KK
misal : tidak ada anggota keluarga yg meninggal dunia, namun diwajibkan melampirkan F2.29 maka lampirkan kembali foto KK

Dokumen Kependudukan Bapak/Ibu akan dikirimkan melalui email yang sudah dicantumkan pada saat pengajuan
Oleh karena itu pastikan mencantumkan email aktif dan penulisan email benar pada saat pengajuan
Untuk dokumen kependudukan (KK dan SKPWNI) silahkan cetak secara mandiri dengan cara klik Qr Code, cetak menggunakan kertas HVS A4 80 gram
Untuk KTP EL dan KIA silahkan cetak di Kecamatan setelah mendapatkan notifikasi dari Kemendagri bahwa KTP EL dan KIA telah diproses (siap dicetak pada mesin ADM)
Terima kasih

Apabila mengalami kendala/kesulitan dalam melakukan pengajuan secara mandiri, silahkan datang ke Desa/Kelurahan, akan ada petugas yg siap membantu Bapak/Ibu.

Apabila belum melakukan perekaman KTP Elektronik, silahkan lakukan perekaman KTP El terlbih dahulu di Kecamatan dengan membawa Fc KK

silahkan ketik data yang tidak bisa terbaca di instansi lain sesuai format dibawah ini:

NAMA : ERAH xxxxxx...........
NIK :  3302xxxxxxxxx...........
NO KK:3302xxxxxxxx ...........
KEPERLUAN: mengecek KTP......

NIK dan KK telah kami konsolidasikan kembali
Silahkan mengakses BPJS setelah 2x24 jam

Selamat siang
Jika sudah mendapatkan email dari Kemendagri, silahkan lakukan pencetakan secara mandiri

Selamat siang,
Silahkan diajukan melalui situs https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/

Lihat jenis layanan pendaftaran penduduk, kemudian klik link pengajuan
Pilih menu Kartu Keluarga

Kemudian ikuti langkah selanjutnya sesuai kebutuhan
 ya harus sesuai akte kelahiran

silahkan ketik sesuai format, data yang tidak bisa terbaca di instansi lain
NAMA : ...........
NIK : ...........
NO KK : ...........
KEPERLUAN: contoh: BANK mandiri, Bank BCA, Bank BRI, KUA, IMIGRASI, BPJS, DAPODIK, PRAKERJA,VAKSIN DLL

data sudah kita update...estimasi 1- 2 hari...setelah itu hubungi BPJS atau lewat Aduan Pandawanya BPJS
atau langsung coba pakai JKN mobile

Jawab : Ajukan perbaikan ijazah ke sekolah yang mengeluarkan

  • Dasar permendikbud nomor 29 tahun 2014

Jawab : Ajukan perbaikan ke KUA tempat menerbitkan dengan menunjukkan akte kelahiran baru yang bersangkutan

  • Dasar Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 pasal 37 dan 38

Jawab : mintakan rekomendasi langsung ke dindukcapil tempat keluarnya akte kelahiran atau bisa diajukan melalui dindukcapil setempat via surat kedinasan, setelah mendapat rekomendasi tercatat baru bisa diajukan penerbitan akte kelahiran ulang di dindukcapil tempat domisili