Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

Syarat Pembuatan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan  

- Asli Kutipan Akta Kelahiran 

- Kartu Keluarga

- Surat Pelepasan Kewarganegaraan dari Kemenkumham RI ( bagi yang berubah dari WNI ke menjadi WNA)

- Surat Penetapan Kewarganegaraan dan Kemenkumham RI (bagi yang berubah dari WNA ke menjadi WNI)

- Paspor

.