Standar Pelayanan

SK Standar Pelayanan Dapat Dilihat disini

 

PEMERINTAH  KABUPATEN  BANYUMAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

JL.Jend. Soedirman 320 A Purwokerto, Kode Pos 53115

Telp.(0281) 621612 Fax. (0281) 642938 Email : dindukcapil@banyumaskab.go.id

 

 

 

 

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 470 /140  TAHUN 2022

 

TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS


KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

KABUPATEN BANYUMAS,

 

Menimbang

:

a.      bahwa dengan perkembangan teknologi pelayanan secara during, penyederhanaan persyaratan dan kepastian pelayanan serta tuntutan peningkatan Pelayanan Publik bidang Administrasi Kependudukan maka Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor : 470/061/2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas perlu disesuaikan;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan Yang Dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas;

 

 

Mengingat

:

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);

2.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

3.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

5.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

 

6.       Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);

7.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;

9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

11.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2010 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 16 Seri E);

12.    Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang   Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2019 Nomor 7);

13.    Peraturan Bupati Banyumas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tugas Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

 

KESATU

:

Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Standar Pelayanan pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut dalam diktum KESATU meliputi:

a.   Pelayanan Pendaftaran Penduduk, meliputi :

1.     Pecatatan Biodata Penduduk;

2.     Penerbitan Kartu Keluarga (KK);

3.     Penerbitan Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP Elektronik);

4.     Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);

5.     Pendaftaran Perpindahan Penduduk;

6.     Pendaftaran Pindah Datang Penduduk;

7.     Pendaftaran Penduduk Pindah ke Luar Negeri;

8.     Pendaftaran Penduduk Pindah  datang dari Luar Negeri;

9.     Pendaftaran Keterangan Tempat Tinggal bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Terbatas.

b. Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi :

1.     Pencatatan Kelahiran;

2.     Pencatatan Kematian;

3.     Pencatatan Perkawinan;

4.     Pencatatan Perceraian;

5.     Pencatatan Pengakuan Anak;

6.     Pencatatan Pengesahan Anak;

7.     Pencatatan Pengangkatan Anak;

8.     Pencatatan Lahir Mati;

9.     Pencatatan Pembatalan Perkawinan;

10.  Pencatatan Pembatalan Perceraian;

11.  Pencatatan Pembatalan Akta:

12.  Pencatatan Pembetulan Akta;

13.  Pencatatan Perubahan Nama;

14.  Pencatatan Perbahan Status Kewarganegaraan;

15.  Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya.

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KELIMA

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

Standar pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXIV Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana Pelayanan dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Administrasi Kependudukan.

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Banyumas Nomor 470/061/2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Nomor : 470/083/2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Banyumas Nomor 470/061/2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Pada Jenis Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

                 Ditetapkan di Purwokerto

                 pada tanggal: 09 September 2022

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

HIRAWAN DANAN PUTRA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH  KABUPATEN  BANYUMAS

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

JL.Jend. Soedirman 320 A Purwokerto, Kode Pos 53115

Telp.(0281) 621612 Fax. (0281) 642938 Email : dindukcapil@banyumaskab.go.id

 

 

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR :470/083      / 2020

TENTANG
PERUBAHAN  KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL NOMOR : 470/061/2019 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANANPADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DILAKSANAKAN OLEHDINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATENBANYUMAS


KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS,

 

Menimbang

:

a.   bahwadenganperkembanganteknologipelayanansecara during, penyederhanaanpersyaratan dan kepastianpelayanansertatuntutanpeningkatanPelayananPublik (Adminduk) maka Keputusan KepalaDinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumasNomor : 470/061/2019 tentangPenetapanStandarPelayanan Pada JenisPelayananAdministrasiKependudukan Yang Dilaksanakan Oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumasperludisesuaikan;

b.   bahwauntukmelaksanakanmaksudsebagaimanatersebutdalamhuruf a, perluditerbitkan Keputusan KepalaDinasKependudukan dan PencatatanSipiltentangPerubahan Keputusan KepalaDinasKependudukan dan PencatatanSipilNomor : 470/061/2019 tentangPenetapanStandarPelayanan Pada JenisPelayananAdministrasiKependudukan Yang Dilaksanakan oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumas.;

 

Mengingat

:

1.   Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara Yang Bersih dan BebasdariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);

2.   Undang-undangNomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, TambahanLembaran Negara Nomor 4437);

3.    Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.    Undang-undangNomor24 Tahun 2013 sebagaiPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.    PeraturanPresidenNomor25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan TatacaraPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil;

6.    PeraturanPresidenNomor26 Tahun 2009 tentangPenerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional;

7.    PeraturanPresidenNomor 112 Tahun 2013 tentangPerubahankeempatatasPeraturanPresidenNomor 26 Tahun 2009 tentangPenerapanKartu Tanda PendudukberbasisNomorIndukKependudukansecara Nasional;

8.    Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan ReformasiBirokrasiNomor 36 Tahun 2012, tentangPetunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan PenerapanStandarPelayanan;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentangPedomanPenyelenggaraanPelayananTerpadu Satu Pintu;

10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil .

11.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakanDalamPelayananAdministrasiKependudukan;

12.  PeraturanPemerintahNomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaanUndangUndangNomor 25 Tahun 2009 TentangPelayananPublik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 215, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);

13.  Keputusan MenteriPendayagunaanAparaturNegaraNomorKEP/25/M.PAN/2/2004 tentangPedomanUmumPenyusunanIndeksKepuasan Masyarakat Unit PelayananInstansiPemerintah;

14.  Peraturan DaerahKabupatenBanyumasNomor 26 Tahun 2009 tentangOrganisasi dan Tata KerjaDinas Daerah KabupatenBanyumas (Lembaran Daerah KabupatenBanyumasTahun 2009 Nomor 3 Seri D) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 16 Tahun 2011 tentangPerubahanAtasPeraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 26 Tahun 2009 tentangOrganisasi dan Tata KerjaDinas Daerah KabupatenBanyumas (Lembaran Daerah KabupatenBanyumasTahun 2011 Nomor 4 Seri D);

15.  Peraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas (Lembaran Daerah KabupatenBanyumasTahun 2010 Nomor 3 Seri E);

16.  PeraturanBupatiBanyumasNomor 17 Tahun 2010 tentangPenjabaranTugas dan FungsiDinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumas;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS NOMOR :470/061/2019 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA JENIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG DILAKSANAKAN OLEH DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS.

 

PASAL   I

 

KESATU

:

StandarPelayanan pada JenisPelayananAdministrasiKependudukan yang dilaksanakan oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumassebagaimanadisebutdalam Lampiran Keputusan ini.

 

KEDUA

:

StandarPelayanan pada JenisPelayananAdministrasiKependudukan yang dilaksanakan oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumassebagaimanatrsebutdalam Lampiran Keputusan inidalamdiktum KESATU meliputi:

a.     PelayananPendaftaranPenduduk, meliputi :

1.         PenerbitanKartuKeluarga (KK);

2.         PenerbitanKartu Tanda Penduduk (KTP)Elektronik;

3.         PeneribitanKartuIdentitas Anak (KIA)

4.         PelaporanPendaftaranPerpindahanPenduduk WNI dan PelaporanPindahDatangPendudukDalam Wilayah NKRI;

5.         PendaftaranPindahDatang Orang Asingdalam Wilayah NKRI;

6.         Pendaftaran WNI PindahkeluarantarKab/Provinsi;

7.         PendaftaranPendudukPindahkeLuar Negeri;

8.         PendaftaranPendudukYang Akan Bertransmigrasi;

9.         PendaftaranOrangAsingPindahkeLuarWilayah NKRI;

10.     PendaftaranPenduduk Orang Asing Yang MemilikiIjinTinggalTerbatasberubah Status MenjadiIjinTinggalTetap:

11.     PencatatanPerubahan Status KewarganegaraanBagi WNI Menjadi WNA di Luar Wilayah NKRI;

12.     PencatatanPerubahanPeristiwaPenting;

13.     PencatatanPerubahan Status Kewarganegaraan Dari Orang AsingmenjadiWarga Negara Indonesia.

 

b. PelayananPencatatanSipil, meliputi :

1.         PencatatanKelahiranBagi WNI Usia 0 – 60 hari;

2.         PencatatanKelahiranBagi WNI UsiaDiatas 60 hari;

3.         PencatatanKelahiranBayi Yang TidakDiketahuiAsal-Usulnya;

4.         PencatatanKematianBagi WNI memiliki NIK (meninggalsebelumtahun 2010)

5.         PencatatanKematianTidakMemiliki NIK meninggalsebelumTahun 2010;

6.         PelaporanKematianseseorang yang ditemukanjenasahnyatetapitidakdiketahui data kematiannya;

7.         PencatatanPerkawinan di Wilayah Negara RI;

8.         PencatatanPerkawinanBagi Orang Asing di Wilayah NKRI;

9.         Penerbitan Surat Keterangan Belum PernahMenikah;

10.     PelaporanPerkawinanPenduduk di Luar Wilayah NKRI:

11.     PencatatanPerceraianBagi WNI;

12.     PencatatanPelaporanPerceraian di Luar Wilayah NKRI bagi WNI Pada Instansi Yang Berwenang di Negara SetempatWajibDilaporkanKepadaPerwakilan RI;

13.     PencatatanPengakuan Anakbagi WNI;

14.     PencatatanPengesahan Anakbagi WNI;

15.     PencatatanPengangkatan Anakbagi WNI;

16.     PencatatanPengangkatan Anak Bagi Orang Asing.

 

KETIGA

:

Standarpelayanansebagaimanaterlampirdalam Lampiran Keputusan iniwajibdilaksanakan oleh penyelenggara / pelaksana dan sebagaiacuandalampenilaiankinerjapelayanan oleh pimpinanpenyelenggara, aparatpengawasan danmasyarakatdalampenyelenggaraanpelayananAdminduk.

 

PASAL  II

 

 

 

Keputusan inimulaiberlaku pada tanggalditetapkan.

 

 

 

                                                                                                                         Ditetapkandi Purwokerto

                                                                                                                        pada tanggal:18 Maret 2020

 

                                                               KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

                                                                                                                           WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran       : Keputusan KepalaDinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumas

Nomor            : 470 / 083    / 2020

Tanggal          : 18 Maret 2020

 

  1. PENDAHULUAN

Dalamrangkameningkatkanpelayananpublik dan memberikansebuahkepastiansertajaminanpelayanankepadamasyarakat, diperlukanStandar yang merupakanpedomanbagiaparaturpelaksanapelayanandalammemberikanpelayananadministrasikependudukankepadamasyarakatsebagaimanadiamanatkanUndang-UndangNomor 25 Tahun 2009 tentangPelayananPublik, bahwasetiapPenyelenggarapelayananpublikbaik yang memberikanpelayanankepadamasyarakatsecaralangsungmaupuntidaklangsungwajibmenyusun, menetapkan dan menerapkanstandarpelayanansebagaitolokukurdalampenyelenggaraanpelayanan di lingkunganmasing-masing.

Agar standarpelayanandapatdilaksanakandenganbaik dan konsistensesuaidengankemampuanpenyelenggara, makapenyusunanstandarpelayananperludiselaraskanantarakemampuansumberdaya yang dimilikipenyelenggaradengankebutuhanmasyarakatsesuaikondisilingkungan.

BerdasarkanPeraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 26 Tahun 2009 tentangOrganisasi dan Tata KerjaDinas Daerah KabupatenBanyumassebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 16 Tahun 2011 tentangPerubahanAtasPeraturan Daerah KabupatenBanyumasNomor 26 Tahun 2009 tentangOrganisasi dan Tata KerjaDinas Daerah KabupatenBanyumas, makaDinasKependudukan Dan PencatatanSipilKabupatenBanyumasmerupakanunsurpelayananmasyarakat di bidangKependudukan dan PencatatanSipil, sedangkanTugasPokok dan FungsinyadiaturdalamPeraturanBupatiBanyumasNomor 17 Tahun 2010 tentangPenjabaranTugas dan FungsiDinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumas, yang melaksanakantugaspokokpengkoordinasian dan penyelenggaraanpelayananadministrasi di bidangKependudukan dan PencatatanSipil di KabupatenBanyumas.

 

  1. STANDAR PELAYANAN

 

StandarPelayanan pada JenisPelayananAdministrasiKependudukan yang dilaksanakan oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumasadalahsebagaiberikut :

 

  1. BIDANGKEPENDUDUKAN

  2. PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.    PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.    PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan:

 

2.

PersyaratanPelayanan

KK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

1.     Surat Pengantar RT dan RW.

2.     DokumenataubuktiPeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting.

3.     Bukti Pendidikan Terakhir.

 

PENERBITAN KK BAGI PENDUDUK WNI (BELUM MEMILIKI NIK) DI LUAR NKRI KARENA PINDAH:

1.    DokumenPerjalanan RI;

2.     Surat KeteranganPindahdariPerwakilan RI;

 

PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA :

1.    KK Lama;

2.    KTP Elektronik;

3.    Surat Keterangan /buktiperubahanPeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting:

-          Foto copy KutipanAktaKelahiran/Surat Kelahiranbagikeluarga yang mempunyaianak;

-          Foto copy Surat KeteranganKematian;

-          Foto Copy Surat Cerai/AktaPerceraian;

-          Surat Pindah;

-          Foto Copy Surat Nikah/AktaPerkawinan;

-          Foto Copy Ijasah yang dimiliki;

-          PutusanPengadilankecualikesalahanredaksional/Azas Contarius Actus.

 

DILAYANI DI KECAMATAN :

-          Perubahan Status

-          Perubahan Pendidikan

-          Perubahan Agama

 

PENERBITAN KK HILANG / RUSAK :

 

DILAYANI DI DINDUKCAPIL :

1.    Surat KehilangandariKepolisianatau KK yang rusak;

2.    KTP Elektronik.

 

DILAYANI DI DINDUKCAPIL BAGI PENDUDUK/ORANG ASING :

1.      Surat Keteranganhilangdarikepolisianatau KK yang rusak;

2.      KartuIzinTinggalTetap;

3.      KTP El

 

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

PENERBITAN KK BAGI PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

1.      Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulir Biodata Keluarga (F1.01) dan Surat PernyataantidakmemilikiDokumenKependudukan(F1.04) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpencatatan biodata;

3.    Petugasmelakukanperekaman data dalam basis data kependudukan;

4.    Petugasmemverifikasi dan validasi KK;

5.    Kadinasmelakukansertifikasi KK;

6.    Petugasmenyerahkan KK dan KTP El kepadapenduduk di loketpengambilan.

 

PENERBITAN KK BAGI PENDUDUK WNI (BELUM MEMILIKI NIK) DILUAR NKRI KARENA PINDAH

1.      Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulir Biodata Keluarga (F1.01) dan Surat PernyataantidakmemilikiDokumenKependudukan (F1.04) sertamenyerahkanformulir dan persyaratanpencatatan biodata;

2.      Petugasmelakukanperekaman data dalam basis data kependudukan;

3.      Petugasmemverifikasi dan validasi KK;

4.      Kadinasmelakukansertifikasi KK;

5.      Petugasmenyerahkan KK dan KTP El kepadapenduduk di loketpengambilan.

 

PENERBITAN KK KARENA PERUBAHAN DATA

1.    Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPeristiwaKependudukan (F1.02) dan Surat PernyataanPerubahanElemen Data Kependudukan (F1.06) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasidan validasiterhadapformulir dan persyaratanperubahan data;

3.    Operator memprosesperubahan KK;

4.    Verifikasi dan validasi KK oleh petugas;

5.    Kadinasmelakukansertifikasi;

6.    KK dan KTP El diserahkankepadapenduduk di loketpengambilan.

 

PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK

1.     Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPeristiwaKependudukan (F1.02) dan menyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.     Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratan;

3.     Operator memproses KK;

4.     Verifikasi dan validasi KK oleh petugas;

5.     Kadinasmelakukansertifiaksi;

6.     KK diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan.

 

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5( lima) harikerja

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KARTU KELUARGA

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Tempatparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       Komputer

-       Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPenerbitanKartuKeluarga (KK) sebanyak 11 (Sebelas) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

2.    KartuKeluargamenggunakan Tanda TanganElektronik (TTE), sehinggadijaminkeasliannya.

3.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

PENERBITAN KTP EL DILAYANI DI KECAMATAN BAGI PENDUDUK WNI

1.    Telahberusia 17 tahun, sudahkawinataupernahkawin;

2.    KK

 

DILAYANI DI DINDUKCAPIL (BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP) :

1.    Telahberusia 17 tahun, sudahkawinataupernahkawin;

2.    KK;

3.    DokumenPerjalanan

4.    KartuIzinTinggalTetap

 

PENERBITAN KTP EL KARENA HILANG ATAU RUSAK

DILAYANI DI KECAMATAN  BAGI PENDUDUK WNI :

1.      Surat KeteranganHilangdariKepolisian;

2.      KTP El yang rusak

3.      KK

 

DILAYANI DI DINDUKCAPIL BAGI PENDUDUK ORANG ASING :

1.     Surat Keteranganhilangdarikepolisian;

2.     KTP El yang rusak;

3.     KK;

4.     DokumenPerjalanan;

5.     KartuizinTinggalTetap

 

 

 

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

PENERBITAN KTP ELEKTRONIK :

1.         Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPeristiwaKependudukan (F1.02) dan menyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.         Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratan;

3.         Operator memproses KTP El;

4.         KTP El diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan;

 

PENERBITAN KTP EL KARENA HILANG ATAU RUSAK

1.      Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPeristiwaKependudukan (F1.02) dan menyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.      Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratan;

3.      Operator memproses KTP El;

4.      KTP El diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5( lima ) hari

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KARTU TANDA PENDUDUK

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2( dua ) unit Komputer

-       2( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPenerbitanKartu Tanda Penduduk( KTP ) sebanyak11 (sebelas) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

 

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA):

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

KIADILAYANI DI KECAMATAN :

 

ANAK WNI USIA KURANG DARI 5 TAHUN :

1.      FotoCopy AktaKelahiran Anak dan menunjukkanaslinya.

2.      KK asli orang tua/wali;

3.      KTP Aslikedua orang tua/wali;

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

1.      Pemohonmembawaberkas yang telahdiisi;

2.      Pemohonmenyerahkanberkaskepadapetugas;

3.      Petugasmengoreksiberkas yang diterima dan apabilabelumlengkapmaka agar dilengkapipersyaratannya, apabilasudahlengkapmakaterus deregister/dicatat dan membuattandaterimaberkas;

4.      Pemohonmenerimabuktipenerimaanberkas.

5.      Petugas operator memprosessuratpindah, pindahdalamkabupatenpengiriman NIK langsungkelokasitujuan, pindahluarkabupatenpengiriman NIK oleh DinasKependudukan dan PencatatanSipilKabupatenBanyumas.

6.      Operator mencetak KIA dan hasilcetakdiserahkankepadapetugasloketpengambilan.

7.      Pemohonmengambilhasilcetak KIA denganterlebihdahulumengecekkebenaran data pada Cetak KIA.

8.      Bila data benarpemohonmenyerahkanbuktipendaftaransebagaitanda KIAtelahdiambil.

9.      Pendafataransecara online melalui http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5 ( lima ) hari

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.     Melaluikotak saran

2. SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www;dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPenerbitanKartu Tanda Penduduk( KTP ) sebanyak 11 (sebelas) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

 

2.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

  1. PELAPORAN PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DAN PELAPORAN PINDAH DATANG PENDUDUK DALAM WILAYAH NKRI :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.    Surat KeteranganPindah WNI (SKPWNI) daridaerahasal yang asli;

2.    KTP El daerahasal.

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

a.       Pendaftaransecara Offline melaluiloketpelayananDindukcapil :

1.    Pemohonmengisi dan menandatanganiFormulirPendafataranPeristiwaKependudukan (F.102) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindahdatang;

3.    Operator memproses KK dan KTP Elektronik;

4.    Verifikasi dan validasi KK oleh petugas;

5.    Kadinasmelakukansertifikasi;

6.    KK dan KTP El diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan;

 

b.      Pendaftaransecara online melaluihttp://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5 (lima) harikerja

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KARTU KELUARGA (BARU) dan KTP ELEKTRONIK

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikankomputer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPelaporanPendaftaranPerpindahan dan PelaporanKedatanganPenduduk (Surat KeteranganPindahDatang / SKPD) sebanyak 4 (empat) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING DALAM WILAYAH NKRI :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.        PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TETAP YANG
BERMAKSUD PINDAH DALAM KABUPATEN :

1.    KK;

2.    KTP Elektronik;

3.    DokumenPerjalanan;

4.                   4. KartuIjinTinggalTetap;

PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGALTERBATAS ;

1.    Surat KeteranganTempatTinggal (SKTT);

2.    DokumenPerjalanan;

3.    KartuIjinTinggalTerbatas;

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

1.    Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPeristiwaKependudukan (F1.02) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindahdatang;

3.    Operator memproses KK dan KTP El atau SKTT;

4.    Verifikasi dan validasi KK oleh petugas;

5.    Kadinasmelakukansertifikasi;

6.    KK dan KTP El atau SKTT diserahkankepadapendudukmelaluiloketpengambilan.

7.    Pelayanan offline melaluiloketpelayananDindukcapilKab. Banyumas;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5 (lima) harikerja

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

 

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN TINGGAL TERBATAS BAGI YANG MEMILIKI KITAS, KK DAN KTP

 

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaranPindahDatangbagi Orang Asingdalam Wilayah NKRI sebanyak 2 ( dua ) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Surat KeteranganPindahDatangbagi Orang Asingdibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

  1. PENDAFTARAN WNI PINDAH KELUAR ANTAR KAB / PROVINSI :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

KK

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

a.    Pendaftaransecara offline melaluiLoketPelayananDindukcapil :

1.      Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPerpindahanPenduduk (F1.03) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.      Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindah;

3.      Operator memproses Surat KeteranganPindah;

4.      Kadinasmelakukansertifikasi;

5.      Surat KeteranganPindah WNI diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan.

 

b.     Pendaftaransecara online melaluihttp://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5 (lima)hari

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

-                      SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

-                      KK (apabilapindah Sebagian anggotakeluarga)

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaran WNI PindahkeLuarantarkotasebanyak4 (empat) orang.

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Surat KeteranganPindahkeLuaruntuk WNI dibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENDAFTARAN PENDUDUK PINDAH KE LUAR NEGERI :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.         KK

2.         KTP Elektronik;

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

a.      Pendaftaransecara offline melaluiloketpelayananDindukcapilKab. Banyumas :

1.    Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPerpindahanPenduduk (F1.03) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugasPendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindah;

3.    Operator memproses Surat KeteranganPindah;

4.    KepalaDinasmelakukansertifikasi;

5.    Surat KeteranganPindahLuar Negeri diserahkankepadapendudukdiloketpengambilan.

 

b.     Pendaftaransecara online melalui http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

5 (lima) hari.

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI KE LUAR NEGERI

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat :http://www. dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaranPindahkeLuar Negeri (SKPLN) sebanyak 2 (dua) orang.

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Penerbitansuratketeranganpindahkeluar negeri dibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya;

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8.PENDAFTARAN PENDUDUK YANG AKAN BERTRANSMIGRASI  :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.        KK

2.        Kartuseleksicalontransmigrasi

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

a.      PendaftaranSecara Offline melaluiloketpelayananDinducapil :

 

1.        Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPerpindahanPenduduk (F1.03) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;

2.        Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindah;

3.        Operator memproses Surat KeteranganPindah;

4.        KepalaDinasmelakukansertitikasi.

5.        Surat KeteranganPindahLuar Negeri diserahkankepadapemohondiloketpengambilan.

 

b.      Pendaftaransecara online melaluiwebsite : http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal 5 (lima) harikerja

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN PINDAH WNI

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Web site denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaranPendudukRentan / Orang Terlantarsebanyak 2 (dua) orang. (Sesuaikebutuhanriil).

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Surat Keterangan Orang Terlantardibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya;

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENDAFTARAN ORANG ASING PINDAH KE LUAR WILAYAH (NKRI):

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.        PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.        KK

2.        KTP atauSurat KeteranganTempatTinggal

3.         

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

 

1.        Pendudukmengisi dan menandatanganiFormulirPendaftaranPerpindahanPenduduk (F1.03) sertamenyerahkanformulir dan persyaratankepetugaspendaftaran;;

2.        Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadapformulir dan persyaratanpindah;

3.        Operator memproses Surat KeteranganPindah;

4.        KepalaDinasmelakukansertifikasi;

5.        Surat KeteranganPindahLuar Negeri diserahkankepadaPendudukdiloketpengambilan;

6.        Pendaftaransecara Offline di LoketPelayananDindukcapilKab.Banyumas,

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal2 (dua) hari.

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (SKPLN) untuk ORANG ASING .

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat :http://www. dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaranPindahkeLuar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asingsebanyak 2 ( dua ) orang. (Sesuaikebutuhanriil)

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Surat KeteranganPindahkeLuar Negeri (SKPLN) untuk Orang Asingdibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya;

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENDAFTARAN PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IJIN TINGGAL TERBATAS BERUBAH STATUS MENJADI IJIN TINGGAL TETAP

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.      PeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentangKartuIdentitas Anak (BeritaNegeraRepublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 80);

3.   PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentangPeningkatanKualitasPelayananAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentangPelayananAdministrasiKependudukanSecara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentangPendataan dan PenerbitanDokumenKependudukanBagiPendudukRentanAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1479);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentangPemberianHakAkses dan Pemanfataan Data Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1611);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentangPendokumentasianAdministrasiKependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentangPeraturanPelaksanaanPeraturanPresidenNomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1789);

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentangFormulir dan Buku yang DigunakanDalamAdministrasiKependudukan

 

2.

PersyaratanPelayanan

 

1.      DokumenPerjalanan

2.      KartuIjinTinggalTetap.

3.      Surat KeteranganTempatTinggal (SKTT).

4.      KK (Apabilamenumpang KK Istri/suami/orang lain denganpernyataanmauditumpangi).

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

1.    PendudukmengisiFormulir dan menandatanganiFormulir Biodata (F1.01) sertamenyerahkanpersyaratankepetugaspendaftaran;

2.    Petugasmelakukanverifikasi dan validasiterhadeapformulir biodata dan persyaratan;

3.    Petugasmelakukanperekaman data dalam basis data kependudukan;

4.    Petugasmenerahkan KK dan KTP El kepadapenduduk di loketpengambilan;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5  (lima) harikerja.

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

-          KK

-          KTP Elektronik

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       2 ( dua ) unit Komputer

-       2 ( dua ) unit Printer

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikan computer

-        Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

JumlahpersonilPendaftaran Orang AsingDatangdariLuar Negeri denganijinTinggalTerbatassebanyak 2 ( dua ) orang. (Sesuaikebutuhanriil).

 

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

 

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Surat KeteranganTempatTinggaldibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

2.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN BAGI WNI MENJADI WNA DI LUAR WILAYAH NKRI :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-undangNomor 24 Tahun 2013 sebagaiPerubahanUndang - undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.    PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.    PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan TatacaraPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.    PeraturanPresidenNomor 26 Tahun 2009 tentangPenerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional.

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

6.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakanDalamPelayananAdministrasiKependudukan.

7.    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas.

8.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

 

1.    Perikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakanurusanPemerintahdibidang Hukum tentangperubahan status kewarganegaraan;

2.    Kutipanaktacatatansipil (Asli dan foto copy);

3.    KutipanAktaPencatatanSipil;

4.    DokumenPerjalananRepublik Indonesia;

5.    Semuadokumenpersyaratan yang difotokopiharusdilegalisir oleh instansipenerbitataudenganmenunjukanaslinya.

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

1.    Pelayanan Offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas.

 

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal7 (tujuh) harikerja.

 

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

 

6.

Produkpelayanan

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN PADA REGESTER DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang Pelayanan yang memadai

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       Loketpelayananadminduk di Dindukcapildilengkapidengan :

·      Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk;

·      Printer multifungsi (printer,scanner,copyer);

·      Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikankomputer

-        Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

Jumlahpersonil yang menanganiPencatatanPerubahan Status Kewarganegaraan Indonesia bagi WNI sebanyak 2 (dua) orang.

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

2.    Penerbitan dan PenandatangananCatatanPinggirperubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipanaktacatatansipildibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERUBAHAN PERISTIWA PENTING

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.    Undang-undangNomor 24 Tahun 2013 sebagaiPerubahanUndang - undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.    PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.    PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan TatacaraPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.    PeraturanPresidenNomor 26 Tahun 2009 tentangPenerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional.

5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

6.    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakanDalamPelayananAdministrasiKependudukan.

7.    Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas.

8.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Salinan PenetapanPengadilan Negeri tentangPeristiwapentinglainnya.

2.      KutipanAktaPencatatanSipil;

3.      KK dan KTP

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

Pelayanansecara Offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal7 (tujuh) harikerja.

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGESTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang Pelayanan yang memadai

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin / AC portable

-       Loketpelayananadminduk di Dindukcapildilengkapidengan :

·      Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk;

·      Printer multifungsi (printer,scanner,copyer);

·      Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal SLTA

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikankomputer

-        Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

Jumlahpersonil yang menanganiPencatatanPerubahanPeristiwaPentingsebanyak 1 (satu) orang. (Sesuaikebutuhanriil).

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

2.    Penerbitan dan PenandatangananCatatanPinggirperubahanPeristiwaPenting pada register dan kutipanaktacatatansipildibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN DARI ORANG ASINGMENJADI WARGA NEGARA INDONESIA :

 

NO.

KOMPONEN

URAIAN

 

1.

Dasar Hukum

1.         Undang-undangNomor 24 Tahun 2013 sebagaiPerubahanUndang - undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.         PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.         PeraturanPresidenNomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan TatacaraPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.         PeraturanPresidenNomor 26 Tahun 2009 tentangPenerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional.

5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

6.         Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakanDalamPelayananAdministrasiKependudukan.

7.         Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas.

8.         PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.    Petikan Keputusan PresidententangKewarganegaraan dan Berita Acara PengucapanSumpahataupernyataanjanjisetiaatauPetikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakanurusanPemerintah di bidanghukutentangPerubahan Status Kewarganegaraan.

2.    KutipanAktaPencatatanSipil.

3.    KK dan KTP Elektronik

4.    DokumenPerjalanan

 

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur.

 

1.    Pendaftaransecara offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas.;

2.    Kewarganegaraanbagianak yang lahirdariperkawinancampurandicatatkan pada register aktaKelahiran dan KutipanAktaKelahiransebagai WNI.

3.    Anak yang telahmemilikisertifikasibuktipendaftarananakberkewarganegaraangandadarikantorImigrasiatauPerwakilanRepublik Indonesia dibuatkanCatatanPinggir pada Aktakelahiranberstatus WNI dan WNA oleh DindukcapilKab./Kota atauPerwakilan RI;

4.    Anak berkewarganegaraanganda yang memilihmenjagi WNI harusmelaporkeDindukcapilKab./Kota atau Kantor Perwakilan RI untukdibuatkanCatatanPinggir pada aktakelahiranberstatus WNI;

5.    DindukcapilKab./Kota atau Kantor Perwakilan RI untukmenyerahkandokumenkewarganegaraan dan keimigrasiansertadibuatkanCatatanPinggir pada AktaKelahiranberstatusWarga Negara Asing.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal7 (tujuh) harikerja.

 

5.

Biaya / Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

MENERBITKAN DAN MENANDATANGANI CATATAN PINGGIR PADA REGISTER AKTA CATATAN SIPIL DAN KUTIPAN AKTA CATATAN SIPIL

7.

Sarana, prasarana, dan / ataufasilitas

-       Ruang Pelayanan yang memadai

-       Ruang tunggu yang memadai

-       Toilet

-       Lapanganparkir

-       Mobil dan Sepeda motor dinas

-       Almaridokumen

-       Rakarsip

-       Meja

-       Kursi

-       Kipasangin

-       Telepon/Faksimili

-       Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-        Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat

-        Berorientasi pada pelayanan

-        Empatik

-        Komunikatif

-        Mampu mengoperasikankomputer

-        Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan internal

-       Dilakukan oleh atasanlangsung

-       Dilakukansecaraberjenjang

-       Dilaksanakansecarakontinyu

-       Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.    Melaluikotak saran

2.    SMS keBupatilangsungdenganNomorHP : 081 126 55555

3.    Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

11.

Jumlahpelaksana

Jumlahpersonil yang menanganiPencatatanKelahiransebanyak 1 (satu) orang. (Sesuaikebutuhanriil).

12.

Jaminanpelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidangtugasnyadenganperilakupelayan yang terampil, cepat, tepat, dan santun.

13.

Jaminankeamanan dan keselamatanpelayanan

1.    Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertaskhususataubahan yang dijaminkeasliannyadenganmemberikantanda hologram.

2.    Penerbitan dan PenandatangananCatatanPinggirperubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipanaktacatatansipildibubuhitandatanganserta cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.    Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipengukuranpenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. BIDANG PENCATATAN SIPIL
  2. PENCATATAN KELAHIRAN
  3. BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIA 0-60 HARI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006tentangAdministrasiKependudukan.

3.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor9 tahun 2016.

7.        dll

2.

PersyaratanPelayanan

1.      KK asli orang tua (harus KK Banyumas)

2.      Surat KeteranganKelahirandariPenolongPersalinan.

3.      Buku Nikah atauAktaPerkawinanAsli orang tua (LEMBAR DATA DAN LEMBAR PENGESAHAN) bila orang tuamenikah dan AKTE CERAI ASLI bila orang tuabercerai.

4.      Bilalahirdiluar negeri makaharusmelampirkanbuktipelaporankelahiranluar negeri dan belumpernahdibuatkanAktaKelahiranluar negeri.

.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara Online melalui http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

2.      Pendaftaransecara offline ditempatkelahiran yang sudahrelasidengan DINDUKCAPIL (RumahSakit/Klini/Puskesmas).

3.      Pendaftaransecara offline lewatloketPelayananAdministrasiTerpaduKecamatan (PATEN).

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenanganankonsultasi dan pengaduan.

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 11 (sebelas) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

 

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaKelahirandibubuhitandatanganelektronik (TTE), sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN KELAHIRAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) USIADIATAS 60 HARI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.      PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.      PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.      PeraturanPresiden No. 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.      PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 9 tahun 2016.

7.      dll

 

2.

PersyaratanPelayanan

 

1.         KartuKeluargaAsli yang sudahadanama dan NIK bayi (Harus KK Banyumas).

2.         Surat KeteranganKelahiranASLI dariPenolongPersalinan/Surat PernyataanTanggung Jawab MutlakKebenaran Data Kelahiran.

3.         Buku Nikah atauAktaPerkawinan ASLI orang tua, (LEMBAR DATA DAN LEMBAR PENGESAHAN) bila orang tuamenikah dan AKTE CERAI ASLI bila orang tuabercerai/Surat PernyataanTanggung Jawab Mutlakkebenaran DataPasanganSuamiistri.

4.      Bilalahirdiluar negeri makaharusmelampirkanbuktipelaporankelahiranluar negeri dan belumpernahdibuatkanAktaKelahiran di Luar Negeri.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara Online melalui http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

2.      Pendaftaransecara Online melaluiwww.layananonline .dukcapil.kemendagri.go.id

3.      Pendafataran offline lewatloketPelayananAdministrasiTerpaduKecamatan (PATEN)

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Alamaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

·         Telepon

·         Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

 

10.

Penangananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 11 (sebelas) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.     Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaKelahirandibubuhitandatanganelektronik (TTE), sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN KELAHIRAN BAYI YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL-USULNYA :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.      Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.      PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.      PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.      PeraturanPresiden No. 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.      PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor 9 tahun 2016.

7.      dll

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.      KartuKeluarga ASLI yang sudahadanama dan NIK bayi (Harus KK Banyumas);

2.      Surat KeterangandariDokterPemerintahtentangkondisifisikbayisaatditemukan.

3.      Surat KeterangandariKepolisiantentangpenemuanbayi yang tidakdiketahuiasal-usulnya.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaran offline melaluiloketpelayanan DINDUKCAPIL KabupatenBanyumas.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

 

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

 

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 11 (sebelas) orang.

 

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

 

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaKelahirandibubuhitandatanganelektronik, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN KEMATIAN
  2. PENCATATAN KEMATIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)MEMILIKI NIK (MENINGGAL SEBELUM TAHUN 2010)

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan.

6.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

7.        PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.        KartuKeluargaAsli (Harus KK Banyumas)

2.        Surat KeteranganKematianAsli (KepalaDesa/Lurah/Dokter/RumahSakit/KaptenKapal/Pesawat).

3.        Surat KeteranganPelaporanKematianLuar Negeri bilameninggal di luar negeri dan belumpernahdibuatkanAktaKematian di Luar negeri.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.        Pendaftaransecara Online melalui http://gratiskabeh.banyumaskab.go.id.

2.        Pendaftaransecara offline lewatloketPelayananAdministrasiTerpaduKecamatan (PATEN).

.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA KEMATIAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

·         Telepon

·         Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankematian pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 3 (tiga) orang

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaKematiandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14komponen standarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN KEMATIAN TIDAK MEMILIKI NIK (MENINGGAL SEBELUM TAHUN 2010) :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan.

6.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas.

7.        PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.        Surat KeteranganKematianAsli (KepalaDesa/Lurah/Dokter/RumahSakit/KaptenKapal/Pesawat.

2.        Surat KeteranganPelaporanKematianLuar Negeri bilameninggal di luar negeri dan belumpernahdibuatkanaktakematian di luar negeri.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

Pendaftaran offline melaluiloketpelayanan DINDUKCAPIL KabupatenBanyumas.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA KEMATIAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      MelaluiWebsite denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankematian pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaKematiandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PELAPORAN KEMATIAN SESEORANG YANG DITEMUKAN JENASAHNYA TETAPI TIDAK DIKETAHUI DATA KEMATIANNYA :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

2.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan.

3.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

4.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil

5.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan.

6.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas.

7.        PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21 Tahun 2012 tentangPerubahanAtasPeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

PenetapanPengadilan Negeri.

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

Pendaftaran Offline melaluiloketpelayanan DINDUKCAPIL KabupatenBanyumas.

.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (enam) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN KEMATIAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-      Ruang pelayanan yang memadai

-      Ruang Tunggu yang memadai

-      Toilet

-      TempatParkir

-      Mobil dan Sepeda motor dinas

-      Almaridokumen

-      RakArsip

-      Meja

-      Kursi

-      Kipasangin/AC portable

-      LoketPalayandilengkapidengan :

·      Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·      Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-      Pendidikan minimal SLTA sederajat

-      Berorentasi pada pelayanan

-      Empati

-      Komunikatif

-      Mampu mengoperasikan computer

-      Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-      Dilakukansecaraberjenjang

-      Dilakukan oleh atasanlangsung

-      Dilaksanakansecarakontinyu

-      Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-      Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.      Melalui Kotak saran

2.      Melalui Website denganalamat :http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.      Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankematian pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Surat KeteranganKematiandibubuhitandatangan dan cap basahsehinggadijaminkeasliannya.

2.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERKAWINAN
  2. PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA RI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintah Nomor37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor23 Tahun 2006tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil;

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Surat KeterangantelahterjadinyaperkawinandariPemuka agama/pendetaatausuratperkawinanPenghayatKepercayaan yang ditandatangani oleh PemukaPenghayatKepercayaan.

2.       KK dan KTP calonmempelai;

3.      Pas Fotocalonmempelai;

4.      KutipanAktaKelahirancalonmempelai;

5.      Bagijandaataududakarenaceraimatimelampirkanaktakematianpasangannya.

6.      Bagijandaataududakarenaceraihidupmelampirkanaktaperceraian.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara offline lewatLoketPelayanan DINDUKCAPIL;

2.      Berkaslengkap dan diterima di Dindukcapil paling lambat 10 harisebelumPencatatanPerkawinan;

3.      Apabilapencatatankurangdari 10 hariharusada Surat DispensasidaiCamatsetempat.

4.      Suami/istri yang dariLuarKabupatenBanyumasharusmelampirkanRekomendasiPerkawinandariDindukcapildaerahasal.

5.      Diumumkan di Dindukcapildaerahasalcalonpenganten dan di DindukcapilKabupatenBanyumas;

6.      PencatatanPerkawinandilaksanakan di Dindukcapil;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal3 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.         Melalui Kotak saran

2.         Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.         Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

 

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftardi Depdagri.

2.      KutipanAktaPerkawinandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERKAWINAN BAGI ORANG ASING DI WILAYAH NKRI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.         Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.         Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.         PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.         PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.         PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil;

6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.         Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.         Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.     PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Surat KeterangantelahterjadinyaperkawinandariPemuka agamaatauPenghayatKepercayaanterhadapTuhan Yang MahaEsa.

2.      Pas fotoberwarnacalonmempelai;

3.      DokumenPerjalanan;

4.      Surat Keterangantempattinggalbagipemegangijintinggalterbatas;

5.      KK, KTP

6.      Ijindari Negara atauperwakilannegaranya;

 

BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA) :

1.      Fotokopisurat-suratkeimigrasiaan (passport, visa);

2.      Surat PengantardariKedutaanbesarnegaranya yang ada di Indonesia (yang sudahditerjemahkankedalambahasa Indonesia oleh penerjemahtersumpah);

3.      Surat pelaporandariKepolisian;

4.      Fotocopy Identity Card (ID);

5.      SKTT dariDindukcapil;

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara Offline melaluiloket/petugasDindukcapil;

2.      Berkasharuslengkap dan diterima di Dindukcapil paling lambat 10 harisebelumharipelaksanaan;

3.      Apabilapencatatankurangdati 10 hariharusadasuratDispensasidariCamatsetempat.

4.      Diumumkan di DindukcapilKabupatenBanyumas

5.      PelaksanaanPencatatanPerkawinan dan PenyerahanAktaPerkawinan di Dindukcapil.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal3 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

ProdukPelayanan

KUTIPAN AKTA PERKAWINAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

 

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

 

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

 

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaPerkawinandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

  1. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.         Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.         Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.         PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.         PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.         PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.         Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.         Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.     PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.      KK / KTP;

2.      Surat Pernyataanbelumpernahmenikahbermeteraicukupditandatangani yang bersangkutan.

3.      Surat PengantarDesa/Kelurahan;

4.      AktaKelahiran.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaran Offline melaluiloketpelayanan DINDUKCAPIL KabupatenBanyumas;

2.      Surat RekomendasisyaratPerkawinan di LuarKab. Banyumas;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal3 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPalayandilengkapidengan :

·      Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·      Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertas Kop Dinas.

2.      Surat Keterangan Belum PernahMenikahdibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DI LUAR WILAYAH NKRI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

PELAPORAN PERKAWINAN PENDUDUK DILUAR WILAYAH NKRI wajibdilaporkankepadaInstansiPelaksanan paling lambat 30 (tigapuluh) harikerjasejak yang bersangkutankembalike Daerah

1.      Foto kopi KutipanAktaPerkawinansuami/isteri dan terjemahandalambahasa Indonesia dari Lembaga Bahasa yang terakreditasi;

2.      Fotokopi Passport suami/isteri;

3.      Fotocopi KK dan KTP  suami/isteri;

4.      Bukti PelaporanperkawinandariKonsulatJenderal;

5.      Pasfotoberwarna 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;

6.      Semuadokumenpersyaratan yang difotokpiharusdilegalisir oleh instansipenerbitataudenganmenunjukkanaslinya.

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pelapormengisi, menandatangani dan menyampaikanformulirpermohonandenganmelampirkansemuapersyaratankepadaPetugasDindukcapil;

2.      Salah satumempelai dating untukmenandatanganibuku register pencatatanpelaporanperkawinanluar negeri;

3.      PejabatPencatatanSipil yang menanganibidangpencatatanperkawinanmelakukanverifikasi dan validasi data;

4.      PejabatPencatatanSipilmencatat pada Register dan menerbikan Surat Tanda Bukti PelaporanPerkawinan;

5.      KepalaDindukcapil dan/atauPejabatPencatatanSipilmenandatangani Register dan Surat Bukti PelaporanPerkawinan;

6.      KepalaDindukcapil dan/atauPejabatPencatatanSipilwajibmelaporkankepadaInstansiPelaksanatempatperistiwapenting.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal2 (dua) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

SURAT TANDA BUKTI PELAPORAN PERKAWINAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/ AC portable

-          1  (satu) unit Komputer

-          1  (satu) unit Komputer

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertas Kop Dinas.

2.      Tanda Bukti PelaporanPerkawinandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PERCERAIAN
  2. PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.       Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.       Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.       PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.       PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.       PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.       Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.       Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.   PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Salinan PutusanPengadilanyang sudahmempunyaikekuatanhukumtetap

2.      KutipanAktaPerkawinansuami/isteri (Asli);

3.       KK dan KTP;

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara Offline melaluiloket/petugaspelayanan

2.      Mengisiformulir;

3.      Berkaslengkap, penyerahantandaterima;

4.      Pelapormenandatangani  RegisterAktaPerceraian;

5.      Proses;

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal5 (lima) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

 

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA PERCERAIAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

 

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

 

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

 

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http:/www./dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

 

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

 

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri;

2.      KutipanAktaPerceraiandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

 

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

 

 

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PELAPORAN PERCERAIAN DI LUAR WILAYAH NKRI BAGI WNI PADA INSTANSI YANG BERWENANG DI NEGARA SETEMPAT WAJIB DILAPORKAN KEPADA PERWAKILAN RI  :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.            Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.            Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.            PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.            PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.            PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.            Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.            Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.            Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.        PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

a.       KutipanAktaPerceraianbuktipencatatanperceraiandari negara setempat.

b.      DokumenPerjalananRepublik Indonesia;

c.       Surat keterangan yang menunjukandomisiliatausuratketeranganpindahluar negeri.

 

Reg3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendafataran OfflinemelaluiloketPelayanananDindukcapilKabupatenBanyumas;

2.      Mengisiformulir;

3.      Berkaslengkap, Pendaftaran dan penyerahantandaterima;

4.      MenandatanganiBuku Register;

5.      Proses.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal2 (dua) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

TANDA BUKTI PELAPORAN  AKTA PERCERAIAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·           1 (satu) unit Komputer

·           1 (satu) unit Printer

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.       Melalui Kotak saran

2.       Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.       Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakankertas Kop Dinas.

2.      Tanda Bukti PelaporanPerceraiandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
  2. PENCATATAN PENGAKUAN ANAK BAGI WNI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Surat PernyataanPengakuananakdari ayah biologis yang disetujui Ibu kandungatauPenetapanPengadilan Negeri;

2.      Surat keterangantelahterjadinyaperkawinandaripemuka agama ataupenghayatkepercayaanterhadpTuhan Yang MahaEsa;

3.      KutipanAktaKelahiran Anak;

4.      KK. KTP ayah dan ibu

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaran offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas.

2.      MengisiFormulirPengakuananak dan menyerahkanpersyaratan.

3.      MenerbitkanKutipanAktaPengesahananak dan membuatCatatanPinggir pada AktaKelahiran dan Buku Register AktaKelahiran.

4.      Pengesahananakmerupakanpengesahan status seoranganak yang lahirdariperkawinan yang sahmenuruthukum agama pada saatpencatatanperkawinandarikeduaoangtuatersebut TELAH SAH menuruthukum negara.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

6 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

KUTIPAN AKTA PENGAKUAN ANAK

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikan computer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website d.enganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      KutipanAktaPengakuan Anak dibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK
  2. PENCATATAN PENGESAHAN ANAK BAGI WARGA NEGARA INDONESIA :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

 

2.

PersyaratanPelayanan

1.     SetiapPengesahan Anak wajibdilaporkan oleh pendudukkepadaInstansiPelaksana pada saat ayah dan ibudarianak yang bersangkutanmelakukanpencatatanperkwinan dan mendapatkanaktaperkawinan;

2.     PencatatanPengesahananakbagi WNI sebagaimanadimaksuddilakukansetelahmemenuhipersyaratansebagaiberikut :

a.    KutipanAktaKelahiran;

b.    KutipanAktaPerkawinanyang menerangkanterjadinyaperistiwaperkawinan agama ataukepercayaanterhadapTuhan Yang MahaEsaterjadisebelumkelahirananak;

c.    KK dan KTP orang tua;

d.    PenetapanAsal-usulanakdariPengadilan Agama “bagi yang beragama Islam;

 

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaran offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas;

2.      MengisiformulirPengesahananak dan menyerahkanpersyaratan;

3.      MenerbitkanKutipanAktaPengesahan dan MembuatCatatanPinggir pada AktaKelahiran dan Buku Register AktaKelahiran.

4.      Pengesahananakmerupakanpengesahan status seoranganak yang lahirdariperkawinan yang sahmenuruthukum agama. Pada saatpencatatanperkawinandarikedua orang tuatersebutTelahsahmenuruthukum negara.

 

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

CATATAN PINGGIR PENGESAHAN ANAK PADA REGISTER AKTA KELAHIRAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN DAN REGISTER AKTA KELAHIRAN

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      CatatanPingirpengesahananak pada KutipanAktaKelahirandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

2.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14komponen standarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
  2. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI WNI :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      PenetapandariPengadilan yang telahmempunyaikekuatanhukumtetap, tentangPengangkatananak;

2.      Fotokopi KK dan KTP pemohon yang masihberlaku;

3.      KutipanAktaKelahirananak (asli dan fotokopi);

4.      Semuadokumenpersyaratan yang difotokopiharusdilegalisir oleh instansipenerbitataudenganmenunjukkanaslinya.

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaran offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas;

2.      MengisiformulirPengangkatananak dan Menyerahkanpersyaratan;

3.      AktaKelahirananakdari orang tuakandung, menerbitkanaktaPengangkatan Anak dan MembuatCatatanPinggir pada AktaKelahiran dan Buku Register AktaKelahiran;

4.      KepalaDindukcapilmenandatangani dan membuatCatatanPinggirpada  Register dan KutipanAktaKelahiran;

5.      Menerbitkan KK baru orang tuaangkat pada kolomhubungankeluargasebagaianak pada kolom orang tuanama orang tuakandung.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Website denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      CatatanPingir pada Register dan KutipanAktaKelahirandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

WISNU JATMIKO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK BAGI ORANG ASING :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.        Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

2.        Undang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukansebagaimanatelahdiubahdenganUndang-UndangNomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahanUndang-undangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

3.        PeraturanPemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;

4.        PeraturanPemerintahNomor 37 Tahun 2007 tentangPelaksanaanUndang-UndangNomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasiKependudukan;

5.        PeraturanPresidenRepublik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil

6.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentangPedomanPencatatanPerkawinan dan PelaporanAkta yang diterbitkan oleh Negara Lain;

7.        Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2012 tentangPedomanPendokumentasian Hasil PendataanPenduduk dan PencatatanSipil;

8.        Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tentangPerubahanKebijakandalamPelayananAdministrasiKependudukan;

9.        Peraturan  DaerahKabupatenBanyumasNomor 6 Tahun 2010 tentangPenyelenggaraanAdministrasiKependudukan di KabupatenBanyumas;

10.    PeraturanBupatiBanyumasNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipilsebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBupatiBanyumasNomor 21  Tahun 2012 tentangPerubahanatasPeraturanBupatiNomor 20 Tahun 2011 tentangPersyaratan dan Tata Cara PenyelenggaraanPendaftaranPenduduk dan PencatatanSipil.

2.

PersyaratanPelayanan

1.      Bukti pencatatanpengangkatananakdari negara setempat;

2.      KutipanAktaKelahiran/buktikelahirananak WNA;

3.      DokumenPerjalanan RI orang tuaangkat;

4.      Dalamhal negara setempattidakmenyeRepublik Indonesia denganmemenuhipersyaratan : Salinan PenetapanPengadilanatausuratketeranganpengangkatananaksesuaiketentuandari negara setempat;

5.      KutipanAktaKelahiran/buktikelahirananakwarga negara asing;

6.      DokumenPerjalananRepublik Indonesia orang tuaangkat;

.

3.

Sistemmekanisme dan prosedur

1.      Pendaftaransecara Offline melaluiloketpelayananDindukcapilKabupatenBanyumas;

2.      Pemohonmengisi dan menyerahkanformulirpelaporanpengangkatananakdenganmelampirkansemuapersyaratankepadaPetugasDindukcapil;

3.      PejabatPencatatanSipilmelakukanverifikasi dan validasiberkaspencatatanpengangkatananak dan mencatat/merekamdalam register pencatatanpengangkatananak;

4.      KepalaDindukcapilmenandatangani dan membuatCatatanPinggirpada  Register dan KutipanAktaKelahiran;

5.      Petugasmelakukanpengarsipanbuku register.

4.

Jangkawaktupenyelesaian

Maksimal6 (tiga) harikerja

 

5.

Biaya/ Tarif

GRATIS

6.

Produkpelayanan

MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

7.

Sarana prasarana, dan /ataufasilitas

-         Ruang pelayanan yang memadai

-          Ruang Tunggu yang memadai

-          Toilet

-          TempatParkir

-          Mobil dan Sepeda motor dinas

-          Almaridokumen

-          RakArsip

-          Meja

-          Kursi

-          Kipasangin/AC portable

-          LoketPelayandilengkapidengan :

·         Komputer yang sudahterintegrasidengan server adminduk

·         Printer Dotmatrixuntukmencetak Register dan KutipanAkta

-          Telepon

-          Alat tuliskantor

8.

Kompetensipelaksana

-         Pendidikan minimal SLTA sederajat

-         Berorentasi pada pelayanan

-         Empati

-         Komunikatif

-         Mampu mengoperasikankomputer

-         Mampu bekerjadalam Tim

9.

Pengawasan Internal

-         Dilakukansecaraberjenjang

-         Dilakukan oleh atasanlangsung

-         Dilaksanakansecarakontinyu

-         Konsistendalammemberikanteguran dan sanksi

-         Pelaksanaan, konsultasi dan koordinasi

10.

Penagananpengaduan, saran dan masukan

1.        Melalui Kotak saran

2.        Melalui Web site denganalamat : http://www.dindukcapil.banyumaskab.go.id.

3.        Melaluipetugaskhususpenangananpengaduan saran dan masukan

11.

Jumlah

pelaksana

Jumlahpersonil yang menanganipencatatankelahiran pada DinasKependudukan dan PencatatanSipil 2 (dua) orang.

12.

Jaminan

pelayanan

Diwujudkandalamkualitas proses layanan dan produklayanan yang didukung oleh petugas yang berkompetendibidangtugasnyadenganperilakupelayan yang ramah, rapi, terampil, cepat, tepat dan santun.

13.

Jaminan

Keamanan dan keselamatanpelayanan

1.      Keamananproduklayanandijamindenganmenggunakanblangko security yang dilengkapidengantanda hologram dan memilikinomorregestrasi yang terdaftar di Depdagri.

2.      CatatanPingir pada Register dan KutipanAktaKelahirandibubuhitandatangan dan cap basah, sehinggadijaminkeasliannya.

3.      Keamanan dan Kenyamanandalampelayanansangatdiutamakan dan bebasdaripraktekpercaloan dan suap.

14.

Evaluasikinerjapelaksana

Evaluasi Kinerja Pelayanandilakukanmelaluipenerapan 14 komponenstandarpelayanan yang dilakukansekurang-kurangnyasetiap 1 (satu) tahun.

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

WISNU JATMIKO

 

.