Penerbitan Akta Pengesahan Anak

LAMPIRAN XV

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:    September 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENCATATAN PENGESAHAN ANAK

(PENGESAHAN ANAK BAGI PENDUDUK DI WILAYAH NKRI YANG DILAHIRKAN SEBELUM ORANG TUANYA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SAH MENURUT HUKUM AGAMA ATAU KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA)

 

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Salinan penetapan pengadilan

2.      Kutipan akta kelahiran

3.      KK  orang tua

4.      KTP-el

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

4.      Sub Koordinator melakukan verifikasi hasil kevalidatan akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK;

5.      Sub Koordinator membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;

6.      Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data akta pengesahan anak, pemberian catatan kaki dan verifikasi sertifikasi elektronik pengesahan anak pada SIAK serta membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran;

7.      Kadis menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifikasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengesahaan anak.;

8.      Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;

9.      Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak

10.  Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon.

( Dindukcapil juga menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak  dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kutipan akta pengesahan anak & registernya

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK  module pengesahan anak

2.      Menguasai pengoperasian komputer

3.      Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

2.      Sub Koordinator  perkawinan,perceraian & perubahan status anak & kewarganegaraan

3.      Administrator  Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

2 ( dua) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

1.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

 

 

 

 

.