Penerbitan Akta Perkawinan

LAMPIRAN XII

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/140 /2022

Tanggal: 09 September 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENCATATAN PERKAWINAN

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

PENDUDUK WNI DI WILAYAH NKRI

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Pas foto berwarna suami dan istri

3. KK

4. KTP-el , dan

5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya

6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.

 

PENDUDUK OA DI WILAYAH NKRI

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

2. Pas foto berwarna suami dan istri

3. Dokumen perjalanan

4. Surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas.

5. KK

6. KTP-el

Izin dari negara atau perwakilan negaranya.

 

CATATAN

a.       Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum catatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data sebagai pasangan suami.

b.      Dalam hal perkawinan  yang dilakukan antar umat yang berbeda agama dan perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan dengan memenuhi persyaratan:

-          Salinan penetapan pengadilan

-          KTP-el Suami dan istri

-          Pas foto Suami dan istri

c.       Dalam hal pencatatan pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak perceraian belum tercatat.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon datang ke Dindukcapil, mengisi dan menandatangani formulir pelaporan (F-02.01) dengan menyerahkan  persyaratan pencatatan perkawinan penduduk WNI di wilayah NKRI;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan pencatatan perkawinan WNI di wilayah NKRI;

3.      Jika Berkas Lengkap petugas menerima berkas dan membuat jadwal pencatatan perkawinan;

4.      Diumumkan di Dindukapil daerah asal calon pengantin dan Dindukcapil Kabupaten Banyumas;

5.      Pencatatan Perkawinan Dilakukan di Dindukcapil;

6.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

7.      Subkoordinator melakukan konfirmasi hasil validasi Akta Perkawinan (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan pengajuan Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK;

8.      Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perkawinan (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi Sertifikasi Elektronik Perkawinan pada SIAK.

9.      Kadis melakukan verifikasi data pencatatan perkawinan yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik perkawinan;

10.  Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;

11.  Operator mencetak kutipan akta Perkawinan melalui draf/cetak sertifikasi Perkawinan dan register Akta Perkawinan;

12.  Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perkawinan kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kutipan Akta Perkawinan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan /fasilitas

Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module perkawinan dan pembatalan perkawinan.

2.      Menguasai pengoperasian komputer

3.      Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

2.      Sub Koordinator Perkawinan, perceraian &perubahan status anak & kewarganegaraan

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

2 ( dua) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

3.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

.