Penerbitan Akta Perceraian

LAMPIRAN XIII

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/ 140 /2022

Tanggal: 09 September 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENCATATAN PERCERAIAN

(PERCERAIAN PENDUDUK WNI )

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

2. Kutipan akta perkawinan asli

3. KK asli

4. KTP-el asli

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan perceraian di wilayah NKRI;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran / pelaporan dan persyaratan pencatatan pencatatan perceraian di wilayah NKRI;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan .

4.      Subkoordinator melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektroniperceraian pada SIAK;

5.      Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi sertifikasi elektronik perceraian pada SIAK.

6.      Kadis melakukan verifikasi data perceraian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik perceraian;

7.      Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;

8.      Operator mencetak kutipan Akta Perceraian melalui draf/cetak sertifikasi perceraian dan register Akta Perceraian;

9.      Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perceraian kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kutipan Akta Perceraian.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. WA konsultasi 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

f. Pengaduan      

: 0811-2665-513

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module perceraian & pembatalan perceraian.

2.      Menguasai pengoperasian komputer

3.      Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil

2.      Sub Koordinator Perkawinan, perceraian &perubahan status anak & kewarganegaraan

3.      Administrator Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

2 ( dua) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

3.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

.