Tata Cara Permohonan Informasi
Tata cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasii jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
- Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
- Membukukan dan mencatat
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan
- Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak di terima pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email, fax atau jasa pos.
- Jika permohonan informasi di terima maka di surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang di berikan, format informasi, serta biaya apabila di perlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman. bila permintaan infurmasi di tolak maka dalam surat oemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan UU KIP.
Mekanisme penanganan keberatan dan sengketa informasi
- Pemohon mengajukan keberatan kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
- Atasan PPID harus memberikan keputusan /tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterima keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertai bersama keputusan/tanggapan tersebut.
- Jika pengaju sengketa puas terhadap keputusan atasan PPID, sengketa selesai
- Jika pengaju sengketa tidak puas terhadap keputusan atasan PPID maka sengketa dapat diajukan melalui komisi informasi.
- Pengajuan ke komisi informasi disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID
Langkah-langkah Pengajuan sengketa kepada komisi informasi
- Pengajuan ke komisi informasi disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID
- Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi atau adjudikas. Proses menyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh komisi informasi melalui mediasi dan/atau adjudikasi tersebut diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi.
- Putusan komisi informasi berdasarkan kesepakatan para pihak bersifat final dan mengikat.
- Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri salah satu pihak atau para pihak maka komisi informasi meneruskan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
- Jika pemohon informasi puas atas keputusan ajudikasi komisi informasi maka sengketa selesai.
- Jika pemohon informasi tidak menerima/puas dengan keputusan komisi informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas dengan keputusan ajudikasi komisi informasi.