Penerbitan perpindahan penduduk antar kebupaten/ provinsi

LAMPIRAN XXVIII:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Agustus  2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN

 ( SKPWNI )

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      KK

2.      KTP-el

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak SKP;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKP dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membutuhkan tanda tangan pada dokumen SKP;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKP kepada penduduk.

 

DOKUMEN LAIN

a. Klarifikasi perpindahan a, b dan c dindukcapil mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk dimusnahkan dan menerbitkan KK, KTP-el, dann/atau KIA alamat baru;

b. Klarifikasi perpindahan d dan e dindukcapil menerbitakan KK bagi kepala/ anggota keluarga tidak pindah SKP berlaku selama 100 (seratus) hari kerja sejak diterbitkan.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat keterangan pindah WNI

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Blangko KIA

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXIX:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PINDAH DATANG PENDUDUK OA DALAM WILAYAH NKRI

( BAGI PENDUDUK OA YANG MEMEILIKI IZIN TETAP)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

PERSYARATAN:

1.      KK

2.      KTP-el

3.      Dokumen perjalanan

4.      Kartu izin tinggal tetap

 

PERSYARATAN LAINNYA:

Surat pernyataan diatas materi tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.

 

KLASIFIKASI PERPINDAHAN:

a.       Dalam satu desa/kel

b.      Antar desa/kel dalam satu kecamatan

c.       Antar kecamatan dalam satu kab/kota

d.      Antar kab/kota dalam satu provinsi

e.       Antar provinsi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak SKP;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKP dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membutuhkan tanda tangan pada dokumen SKP;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKP kepada penduduk.

 

DOKUMEN LAIN

a. Klarifikasi perpindahan a, b dan c dindukcapil mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk dimusnahkan dan menerbitkan KK, KTP-el, dann/atau KIA alamat baru;

b. Klarifikasi perpindahan d dan e dindukcapil menerbitakan KK bagi kepala/ anggota keluarga tidak penuh.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk OA

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

       

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

LAMPIRAN XXX:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PINDAH DATANG PENDUDUK OA DALAM WILAYAH NKRI

( BAGI PENDUDUK OA YANG MEMEILIKI IZIN TINGGAL TERBATAS)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Surat keterangan tempat tinggal

2.      Dokumen perjalanan

3.      Kartu izin tinggal terbatas

 

Klasifikasi perpindahan:

a.       Dalam satu desa/kel

b.      Antar desa/kel dalam satu kecamatan

c.       Antar kecamatan dalam satu kab/kota

d.      Antar kab/kota dalam satu provinsi

e.       Antar provinsi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak SKP;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKP dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membutuhkan tanda tangan pada dokumen SKP;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKP kepada penduduk.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk OA

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

       

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXI:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PENDUDUK WNI DAN ORANG ASING YANG MELAKUKAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA

 ( PENDUDUK WNI YANG PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      KK

2.      KTP-el

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, Proses Konsolidasi Data Pusat(by system), dan menerbitkan SKLPN;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKPLN dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membutuhkan tanda tangan pada dokumen SKPLN;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKPLN kepada penduduk.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk OA

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

1.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

2.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXII:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PENDUDUK WNI DAN ORANG ASING YANG MELAKUKAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA

 (WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI UNTUK MENETAP DI INDONESIA)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Dokumen perjalanan RI

2.      Surat keterangan pidah luar negeri dari dukcapil kab/kota atau

Surat keterangan pindah dari perwakilan RI

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan berkas  persyaratan SKD dari LN;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata serta menyerahkan berkas persyaratan penerbita SKD dari LN;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, dan penerbitan cetak SKD dari LN, serta Proses Konsolidasi Data Pusat(by system;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKD dari LN dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membubuhkan tanda tangan pada dokumen SKD dai LNr;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKD dari LN kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

2.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

3.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

4.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

 

 

Pembina TK I

 

 

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXIII:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

       

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PENDUDUK WNI DAN ORANG ASING YANG MELAKUKAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA

 (OA YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      Dokumen perjalanan RI

2.      Kartu izin tinggal terbatas

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan berkas  persyaratan SKD dari LN;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata serta menyerahkan berkas persyaratan penerbita SKD dari LN;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, dan penerbitan cetak SKD dari LN, serta Proses Konsolidasi Data Pusat(by system;

4.      Kasi melakukan verifikasi SKD dari LN dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membubuhkan tanda tangan pada dokumen SKD dai LNr;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan SKD dari LN kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tempat Tinggal

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXIV:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN

TERRHADAP PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN

PENDUDUK WNI DAN ORANG ASING YANG MELAKUKAN PINDAH DATANG ANTAR NEGARA

 (OA DENGAN IZIN TINGGAL TERBATAS DAN IZIN TINGGAL TETAP PINDAH KE LUAR WILAYAH NKRI)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

1.      KK; dan

2.      KTP-el; atau

3.      Surat keterangan tempat tinggal

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon meyerahkan berkas persyaratan penerbitan formulir keterangan pindah luar negeri;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan penerbitan formulir keterangan pindah luar negeri;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, dan penerbitan cetak formulir keterangan pindah luar negeri, serta Proses Konsolidasi Data Pusat(by system);

4.      Kasi melakukan verifikasi formulir keterangan pindah luar negeri dan membubuhkan paraf (dokumen valid);

5.      Kabid membubuhkan tanda tangan pada dokumen formulir keterangan pindah luar negeri;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan formulir keterangan pindah luar negeri kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Formulir keterangan pindah luar neger

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, cetak KIA surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA .

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

 

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

.