Penerbitan perpindahan penduduk dalam kabupaten
LAMPIRAN V |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor : 470/ /2022 Tanggal: September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) 1. Kartu Keluarga (KK); 2. Fotocopy KTP EL (KTP EL asli ditarik di daerah tujuan/tempat kedatangan).
Bagi Warga Negara Asing (WNA) 1. Bagi Warga Negara Asing (WNA) Pemegang KITAS 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT); 2. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS); 3. Dokumen Perjalanan/Paspor. 2. Bagi Warga Negara Asing (WNA) Pemegang KITAP 1. Kartu Keluarga (KK); 2. KTP EL (KTP EL asli ditarik di daerah tujuan/tempat kedatangan); 3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); 4. Dokumen Perjalanan/Paspor.
CATATAN : 1. Dalam hal pindah Penduduk dalam wilayah NKRI dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain; 2. Dalam hal pindah penduduk dalam wilayah NKRI dilakukan oleh Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun menumpang ke KK lain; 3. Perpindahan sebagaimana dalam angka 1 dan angka 2 diatas harus dilengkapi dengan : a. surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan;
b. surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga. 4. Dalam hal menumpang KK, menyewa rumah, kontrak ataupun kost, maka dilampiri surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
|
||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir F1.03 serta menyerahkan persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk; 3. Apabila persyaratan lengkap, petugas menerima berkas permohonan kemudian menyerahkan bukti pengambilan kepada pemohon dan menyerahkan berkas permohonan kepada operator; 4. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Subkoordinator melakukan verifikasi dan melakukan pengajuan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE); 6. Kepala Bidang melakukan validasi terhadap pengajuan sertifikasi pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen SKP; 7. Kepala Dinas melakukan pengajuan persetujuan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada BSRE; 8. Kepala dinas memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak Surat Keterangan Pindah (SKP); 10. Bagian pengambilan menyerahkan SKP kepada penduduk.
DOKUMEN LAIN
|
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari |
||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Pindah (SKP) |
||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/ Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, seperangkat komputer, printer, jaringan internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA, cetak KTP EL dan KIA; 2. Menguasai pengoperasian computer 3. Berorientasi pada pelayanan, Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2. Subkoordinator Pindah Datang & Pendataan Penduduk 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 ( lima) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional; 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli; 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan. |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
|
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. Pembina Tk I NIP. 19730422 199203 1 002 |
.