Penerbitan Akta Perubahan Nama

Syarat Pmbuatan Akta Perubahan Nama 

- Penetapan Pengadilan Negeri

- Kutipan Akta Pencatatan Sipil 

- Fotocopy KK dan KTP 

- Bagi Orang Asing dilengkapi fotocopy, dengan menunjukan aslinya

* Dokumen Imigrasi

* STLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian

* Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan)

- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terbatas) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP

.