Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut Dindukcapil merupakan salah-satu SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dindukcapil Kabupaten Banyumas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) berdasarkan beberapa Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :

 A. Landasan Hukum Lembaga / Aparatur

Landasan hukum SKPD Dindukcapil Kabupaten Banyumas dan aparaturnya, adalah :

1.

 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 11  Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten    Banyumas;

2.

  Peraturan Bupati Banyumas No. 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas  dan Fungsi Dindukcapil Kabupaten Banyumas.

 Sehubungan dengan pada tahun 2009 ada beberapa SKPD yang berubah sebutan nomenklaturnya, hal ini berdampak pada perubahan Landasan hukum Dindukcapil Kabupaten Banyumas, berubah menjadi :

1.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, tanggal 31 Desember 2009;

2.

Peraturan Bupati Banyumas No. 17 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dindukcapil Kabupaten Banyumas, 9 Pebruari 2010.

B. Landasan hukum operasional

 Berdasarkan amanat Undang - Undang No. 24 Tahun 2013, Kabupaten Banyumas dalam memberikan pelayanan kepada publik dan pemungutan retribusi penggantian biaya Akta Capil dan KK/KTP adalah tidak dipungut biaya (gratis)  landasan operasionalnya adalah

 C. Landasan hukum rujukan

 Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dindukcapil Kabupaten Banyumas berpedoman kepada beberapa Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara-lain :

1.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006  tentang  Administrasi Kependudukan;

2

Undang-Undang No. 24 Tahun 2013  tentang  Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2006

3.

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  No. 23 Tahun 2006;

4.

Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.

Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 26 Tahun 2009.

 D. TUJUAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

  1. TUJUAN :
    1. Tercapainya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki bukti sah dokumen kependudukan
    2. Meningkatnya akuntabilitas layanan kependudukan
    3. Tercapainya peningkatan layanan penduduk Rentan Administrasi kependudukan
    4. Tercapainya pelayanan pencatatan kelahiran anak usia 0-5 tahun
    5. Terwujudnya peningkatan kapasitas jaringan dan database
    6. Terwujudnya tampilan data kependudukan
    7. Terjaminnya keamanan dan keselamatan dokumen kependudukan.
  2. STRATEGI :
    1. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam memiliki otentikasi diri
    2. Peningkatan produk riil kependudukan
    3. Tertib administrasi kependudukan
    4. Pelayanan optimal
  3. ARAH KEBIJAKAN
    • Penataan penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan secara Menyeluruh.

 

.