Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

1. TUGAS POKOK :

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

 

2. FUNGSI :

  1. Perumusan kebijkan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan catatan sipil;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan Tugas bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan dan perkembangan kependudukan
  4. Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
.