Penerbitan Kartu Keluarga

LAMPIRAN II

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor   : 470/ 140  / 2022

Tanggal :   09  September  2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN KARTU KELUARGA

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

KK BARU UNTUK PENDUDUK WNI Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian.

1.  Surat Keterangan pindah / Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

2.  Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh dindukcapil Kabupaten/ Kota bagi WNI yang datang  dari luar wilayah NKRI karena pindah.

3.  Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan.

4.  Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah dan pernyataan janji setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan  Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang hukum tentang perubahan status kewaranegaraan.

 

RINCIAN

(1)   Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru, dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab  mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.

(2)   Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akte kematian.

(3)   Penerbitan KK Baru karena pisah KK, dilengkapi syarat lain berupa:

a.       Fotocopy KK lama; dan

b.      Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

(4)   Penerbitan KK Baru Pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan Kepala Keluarga.

(5)   Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar Wilayah Negara Republik Indonesia karena pindah, dilengkapi dengan syarat lainnya berupa SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.

(6)   Penerbitan KK baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan, dilengkapi dengan syarat:

1.      Pengantar RT dan RW

2.      Mengisi formulir F1.01 (Susunan Keluarga)

3.      Surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

4.      Pengantar permohonan pembuatan KK dan KTP dari desa

5.      Pemohon cek rekam data/iris mata

(7)   Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan Asing.

 

KK BARU UNTUK PENDUDUK ORANG ASING

1.      Izin tinggal tetap

2.      Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian

3.      Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI

4.      Dokumen perjalanan; dan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.

 

KARENA PERUBAHAN DATA  (PERISTIWA KEPENDUDUKAN)

1.      KK lama

2.      Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa Kependudukan

TERDIRI :

a.       Pindah penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

b.      Pindah antarnegara.

RINCIAN :

(1)   Dalam hal pindah Penduduk dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain.

(2)   Dalam hal pindah Penduduk dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahu, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain.

(3)   Perpindahan sebagaimana nomor (1) dan (2), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.

Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan kepala keluarga KK yang ditumpangi.

 

KARENA PERUBAHAN DATA ( PERISTIWA PENTING )

1.      KK lama

2.      Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa penting

TERDIRI :

a.       Kelahiran

b.      Perkawinan

c.       Pembatalan perkawinan

d.      Perceraian

e.       Pembatalan perceraian

f.        Kematian

g.      Pengangkatan anak

h.      Pengesahan anak

i.        Perubahan nama

j.        Perubahan status kewarganegaraan

k.      Pembetulan akta pencatatan sipil

l.        Pembatalan akta pencatatan sipil

 

RINCIAN :

Penerbitan KK Karena Perubahan data pada peristiwa Penting berupa perubahan status kewarganegaraan  terdiri atas:

a.       Penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing yang dilengkapi dengan syarat lainnya berupa fotokopi Petikan Keputusan Presiden  tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.

b.      Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan /atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewargannegaraan Republik Indionesia  dengan memenuhi persyaratan penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing dan dilengkapi syarat lainnya berupa keputusan menteri yang menyelenggarakan urusn pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia mengenai  perubahan status kewarganegaraan. 

c.       Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan /atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing dengan memenuhi persyaratan Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing.

 

KARENA PERUBAHAN DATA ( ELEMEN DATA)

1.      KK lama

2.      Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa penting

 

TERDIRI :

a.       Nama kepala keluarga atau anggota keluarga

b.      Jenis kelamin

c.       Tempat lahir

d.      Tanggal lahir

e.       Agama dan kepercayaan

f.        Pendidikan

g.      Pekerjaan

h.      Status perkawinan

i.        Status hubungan dalam keluarga

j.        Kewarganegaraan

k.      Dokumen imigrasi

l.        Nama orang tua dan

m.    Tanda tangan kepala keluarga

 

RINCIAN :

(1)   Perubahan juga terjadi pada elemen data wilayah dan /atau alamat domisili.

(2)   Perubahan jenis kelamin dan /atau tanggal lahir tidak diikuti perubahan komposisi NIK.

 

KARENA HILANG ATAU RUSAK

BAGI WNI:

1.      Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

2.      KTP-el;

3.      Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang/ rusak.

 

BAGI PENDUDUK ORANG ASING:

1.      Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;

2.      Kartu izin tinggal tetap;

3.      KTP-el;

4.      Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang/ rusak.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan yang mengatur mengenai penerbitan KK bagi penduduk WNI;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan yang mengatur mengenai penerbitan KK bagi penduduk WNI;

3.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

4.      Sub Koordinator melakukan konfirmasi hasil kevalidatan KK (ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan Pengajuan Sertifikasi Elektronik KK dan SIAK

5.      Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan KK (ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan melakukan verifikasi Sertifikasi Elektronik KK pada SIAK;

6.      Kadis melakukan verifikasi data KK yang diajukan  untuk proses sertifikasi elektronik KK;

7.      Kadis melakukan proses pemberian catatan kaki dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;

8.      Operator SIAK melakukan cetak KK melalui draf/ cetak sertifikasi KK;

9.      Bagian pengambilan menyerahkan KK kepada Pemohon.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependuduka dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module KK WNI, Numpang KK, & Pisah KK WNI

2.      Menguasai pengoperasian komputer

3.      Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Sub Koordinator Identitas Penduduk

3.      Sub Koordinator Pindah Datang & Pendataan Penduduk

4.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

27 (Dua puluh tujuh) Orang di Kecamatan

11 ( Sebelas) Orang di Dindukcapil

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE sertifikasi nasional

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

3.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

  

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

 

 

.