Penerbitan Akta Kutipan Ke 2 (Karena Hilang, Rusak, Kesalahan Redaksi Penulisan)

Syarat Pembuatan Akta Kutipan Ke 2 (Karena Hilang, Rusak, Kealahan Redaksi Penulisan)

- Laporan kehilangan dari kepolisian 

- Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau fotocopynya

- Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP 

- Surat Nikah/ Akta Perkawinan orang tua

.