Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Kepala Bidang Pencatatan sipil
Mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintahan daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil subbidang pencatatan sipil meliputi penyiapan perumusan kebijakan tehnis, penyelenggaraan, evaluasi , pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan permohonan dan Pencatatan Akta Kelahiran dan Kematian , Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan Akta Catatan Sipil , kegiatan penyimpanan Akta-akta Catatan Sipil melalui rapat , petunjuk langsung maupun tinjauan lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan pelayanan .
Seksi Kelahiran dan Kematian
Mempunyai tugas memyiapkan perumusan kebijakan catatan sipil , penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan permohonan akta catatan sipil , evaluasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan pelayanan permohonanan dan pencatatan akta kelahiran dan kematian melalui pengumpulan bahan , pengkajian, penyiapan tempat pendaftaran, penyediaan buku pendaftaran dan register, blanko, pembuatan laporan, pemberian bimbingan dan konsultasi serta peninjauan atau pemantauan langsung dengan berpedoman pada ketentuan yg berlaku guna meningkatkan mutu pelayanan .
Seksi Perkawinan ,Perceraian dan Pengakuan Anak
Mempunyai tugas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasaan kegiatan penerbitan dan pencatatan Akta perkawinan , perceraian, pengakuan dan pengesahan anak melalui pengumpulan bahan, pengkajian, penyiapan tempat pendaftaran, penyediaan buku pendaftaran dan buku register, blanko, pembuatan laporan, pemberian bimbingan dan konsulatasi serta peninjauan atau pemantauan langsung dengan berpedoman pada ketentuan yg berlaku guna meningkatkan mutu pelayanan .
Seksi Penyimpanan dan Perubahan Akta
Mempunyai tugas operasional urusan bidang pemerintahan kependudukan da pencatatan sipil subbidang pencatatan sipil meliputi perumusan kebijakan teknis,penyelenggaraan , evaluasi , pembinaan dan pengawasan kegiatan penyimpanan dan pencatatan perubahan akta-akta catatan sipil melalui pengumpulan materi, penelaahan , pengkajian. Penyiapan ruang penyimpanan, penomoran akta register, penyusunan buku register, penyusunan laporan , pemberian bimbingan dan konsultasi dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku guna terwujudnya keamanan dan keaslian data / identitas akta catatan sipil.
Bidang Pencatatan Sipil
1. UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan
2. PP No. 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006
3. PERPRES RI No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara
...pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil.
4. Peraturan-peraturan Mendagri
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2010 tentang
...penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Banyumas
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
...Restribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Capil.
Beberapa Pelayanan yang bisa didapatkan Di Pencatatan Sipil :
1. Akte Kelahiran
2. Akte Kematian
3. Akte Perkawinan
4. Akte Perceraian
5. Akte Pengangkatan Anak
6. Akta Pengakuan Anak
7. Akta Pengesahan Anak
8. Akta Perubahan Nama
9. Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
10. Akta Pembatalan Perkawinan
11. Akta Pembatalan Perceraian
Syarat-syarat memperoleh akte kelahiran antara lain :
1. Surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
2. Surat kelahiran dari Desa/kelurahan
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Foto kopi KTP orang tua kandung
5. Foto kopi surat nikah orang tua kandung
6. Foto KTP 2 orang saksi dan yang bersangkutan hadir ke Dindukcapil.
7. Mengisi formulir pendaftaran
Persyaratan Pencatatan Perkawinan antara lain :
1. Surat keterangan pemberkatan perkawinan/surat perkawinan
penghayat kepercayaan;
2. KTP suami dan istri;
3. Pas photo suami dan istri;
4. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri;
5. Paspor bagi suami atau istri Orang Asing