Penerbitan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

LAMPIRAN I

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470A/       /2022

Tanggal:    September  2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

PENCATATAN BIODATA WNI DALAM WILAYAH NKRI:

1.   Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;

2.   Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

3.   Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

    (Pasal 4 Perpres 96/2018)

 

Catatan :

1.   Apabila angka 1 dan angka  2  tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan bermaterai cukup;

2.    WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;

 

PENCATATAN BIODATA WNI DILUAR WILAYAH NKRI:

1.   Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;

2.   Surat keterangan yang menunjuk domisili;

3.   Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan

4.   Fotokopi bukti pendidikan terakhir.

     (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

BIODATA WNI DILUAR WILAYAH NKRI:

1.   Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan

2.   Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

    (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

PEMOHON /PELAPOR

1.      Pelapor mengisi formulir permohonan F1.01 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor

2.      Pelapor menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan  kepada petugas pendaftaran

3.      Pelapor menerima tanda bukti pelaporan akta kelahiran

4.      Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor mencetak kutipan akta kelahiran secara mandiri melalui link cetak yang dikirim via email atau meminta kutipan di Loket dindukcapil atau loket kecamatan

 

PETUGAS

1.    Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan pencatatan Biodata Penduduk;

2.    Berkas yang lengkap diverifikasi dan divalidasi;

3.    Operator melakukan verifikasi data melalui SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) & pencarian konsolidasi pusat, jika tidak ditemukan, operator menginput data sesuai permohonan;

4.    Operator melakukan perekaman biometrik penduduk bagi penduduk yang telah 17 tahun;

5.    Data diajukan penandatanganan oleh operator melalui Sub Koordinator;

6.    Dokumen ditandatangani Kadis secara elaktronik;

7.    Dokumen dicetak dan diserahkan ke Loket pengambilan.

 

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Biodata penduduk

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran / pengaduan

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

 

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

 

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

 

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

 

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module Biodata WNI

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Sub Koordinator Identitas Penduduk

3.      Sub Koordinator Pindah Datang& Pendataan Penduduk

4.      Administrator Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

2 ( dua) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Bulan

 

 KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Klasifikasi rentan:

a.       Penduduk korban bencana alam

b.      Penduduk korban bencana sosial

c.       Orang terlantar

d.      Komunitas terpencil

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk menyerahkan formulir (dari Dukcapil);

2.      Verifikator melakukan verifikasi berkas persyaratan penerbitan surat keterangan kependudukan;

3.      Operator melakukan verifikasi data melalui SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) & pencarian konsolidasi pusat, jika tidak ditemukan data bisa diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)/ Surat Keterangan Pencatatan Sipil (SKPS)/Surat Keterangan Orang Terlantar  (SKOT)/Surat Keterangan Tanda Komunitas (SKTP);

4.      Kasi/Kabid melakukan verifikasi SKPLN dan paraf dokumen;

5.      Kadis membubuhkan tanda tangan dokumen;

6.      Bagian pengambilan menyerahkan dokumen kepada penduduk.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Identitas

Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Surat Keterangan Orang Terlantar

Surat keterangan Tanda Komunitas

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran / pengaduan

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

 

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

 

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

 

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

 

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module Biodata WNI

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Sub Koordinator Identitas Penduduk

3.      Sub Koordinator Pindah Datang& Pendataan Penduduk

4.      Administrator Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

2 ( dua) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Bulan

 

 KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXVI:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PEMBATALAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK

(PUTUSAN PENGADILAN)

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.       Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

b.      KK

c.       KTP-el

d.      KIA

e.       Surat keterangan kependudukan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk melaporkan hasil penetapan pengadilan dan/atau dokumen yang otentik yang valid kepada Dindukcapil dengan menyerahkan persyaratan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan dan persyaratan dari penduduk pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

3.      Operator melakukan verifikasi pada basis data kependudukan dan mencetak berita acara berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen dan basis data kependudukan serta mencetak penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

4.      Kasi/Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan  paraf pada dokumen penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

5.      Kepala Dinas pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

6.      Bagian pengambilan penyerahan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk ;

Dalam hal pembatalan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang baru, kepala Dindukcapil menerbitkan dokumen dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penetapan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module Biodata WNI

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

Plt. KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXVII:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PEMBATALAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK

(TANPA MELALUI PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS)

 

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

a.       KK

b.      KTP-el

c.       KIA

d.      Surat keterangan kependudukan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk melaporkan hasil penetapan pengadilan dan/atau dokumen yang otentik yang valid kepada Dindukcapil dengan menyerahkan persyaratan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan dan persyaratan dari penduduk pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

3.      Operator melakukan verifikasi pada basis data kependudukan dan mencetak berita acara berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen dan basis data kependudukan serta mencetak penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

4.      Kasi/Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan  paraf pada dokumen penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

5.      Kepala Dinas pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

6.      Bagian pengambilan penyerahan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk ;

Dalam hal pembatalan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang baru, kepala Dindukcapil menerbitkan dokumen dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penetapan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a.  Kotak saran

b. Telepon           : 0281-621612

c.  WA konsultasi : 08112665513

d. Email              : dindukcapibms@gmail.com

e.  Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

f.   Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

4.      Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

5.      Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

6.      Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module Biodata WNI

2.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

3.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

2.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN XXXVII:

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:   Maret 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PEMBATALAN DOKUMEN PENDAFTARAN PENDUDUK

(TANPA MELALUI PENGADILAN/ CONTRARIUS ACTUS)

 

 

  1. SERVICE DELEVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

e.       KK

f.        KTP-el

g.      KIA

h.      Surat keterangan kependudukan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

7.      Penduduk melaporkan hasil penetapan pengadilan dan/atau dokumen yang otentik yang valid kepada Dindukcapil dengan menyerahkan persyaratan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

8.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan dan persyaratan dari penduduk pembatalan dokumen pendaftaran penduduk.

9.      Operator melakukan verifikasi pada basis data kependudukan dan mencetak berita acara berdasarkan verifikasi dan validasi dokumen dan basis data kependudukan serta mencetak penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

10.  Kasi/Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan  paraf pada dokumen penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

11.  Kepala Dinas pembatalan dokumen pendaftaran penduduk;

12.  Bagian pengambilan penyerahan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk ;

Dalam hal pembatalan penetapan pembatalan dokumen pendaftaran penduduk yang baru, kepala Dindukcapil menerbitkan dokumen dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penetapan Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

g.  Kotak saran

h. Telepon           : 0281-621612

i.   WA konsultasi : 08112665513

j.   Email              : dindukcapibms@gmail.com

k. Pengaduan       : 08112665513

    Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG,   

    Twiter lapakaduanbanyumas

l.    Website          : dindukcapil.banyumaskab.go.id

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

7.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

8.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

9.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan menteri  dalam negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

11.  Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. 

12.  Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan  Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS.

9.

Kompetensi Pelaksana

3.      Operator SIAK module Biodata WNI

4.      Menguasai pengoperasian komputer

10.

Pengawasan Internal

4.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

5.      Kasi Pindah Datang& Pendataan Penduduk

6.      Administrator dan Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

3.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

4.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per Hari

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

 

LILY LISTIANI, SH.,MM

Pembina TK I

NIP. 19660908 199203 2 005

 

.