Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) OPD

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD). DPA berisi daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran, beserta alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk masing-masing program dan kegiatan tersebut.

DPA Dindukcapil Tahun 2024 

.