Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

LAMPIRAN IV

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor : 470/       /2022

Tanggal:     September 2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

BAGI WNI USIA KURANG DARI 5 (LIMA) TAHUN 

1.      Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

2.      KK orang tua/wali

 

BAGI WNI USIA LEBIH DARI 5 TAHUN s/d 17 TAHUN KURANG SATU HARI 

1.      Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran

2.      KK orang tua/wali

3.      Foto / Pas foto anak berwarna ukuran 3x4

 

BAGI ANAK OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP ( USIA KURANG DARI 5 (LIMA) TAHUN )

1.      Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap

2.      KK orang tua

3.      KTP-el orang tua

 

BAGI ANAK OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP ( USIA 5 – 17 KURANG SATU HARI )

1.      Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap

2.      KK orang tua

3.      KTP-el orang tua

Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua)

 

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK YANG HILANG BAGI WNI & OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP

1.      Surat permohonan penerbitan KIA

2.      Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

 

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK YANG RUSAK (BAGI WNI & OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP)

1.      KIA lama yang rusak

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA;

2.      Verifikator melakukan verifikasi berkas persyaratan penerbitan KIA;

3.      Verifikator melakukan konfirmasi pemohon pada kelengkapan berkas persyaratan (lengkap/tidak lengkap)

4.      Operator melakukan verifikasi berkas dan perekaman data dalam basis data kependudukan;

5.      Operator melakukan proses cetak KIA pada SIAK

6.      Kasi/kabid melakukan verifikasi akhir dan monev ketersediaan;

7.      Bagian pengambilan meregister, penyerahan KIA  kepada penduduk.

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 Hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Kartu Identitas Anak

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email             

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

 

 

 

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependuduka dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Blangko KIA

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK module Biodata & KIA.

2.      Menguasai pengoperasian komputer

3.      Berorientasi pada pelayanan, Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      SubKoordinator Identitas Penduduk

3.      Administrator  Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE sertifikasi nasional

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli

3.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL  KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

.