Penerbitan Kedatangan dari Luar Banyumas

LAMPIRAN VI

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

Nomor: 470/       /2022

Tanggal:     September  2022

 

 

STANDAR PELAYANAN

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG

 

  1. SERVICE DELIVERY

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

1.      Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI);

2.      KTP EL dan/atau KIA alamat lama.

 

Bagi Warga Negara Asing (WNA)

1.    Bagi Warga Negara Asing (WNA) Pemegang KITAS

1.      Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA);

2.      Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

3.      Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);

4.      Dokumen Perjalanan/Paspor.

2.    Bagi Warga Negara Asing (WNA) Pemegang KITAP

1.      Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA);

2.      KTP EL (KTP EL asli ditarik di daerah tujuan/tempat kedatangan);

3.      Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

4.      Dokumen Perjalanan/Paspor.

 

CATATAN  :

1.    Dalam hal pindah penduduk dalam wilayah NKRI dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain;

2.    Dalam hal pindah penduduk dalam wilayah NKRI dilakukan oleh Kepala Keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun menumpang ke KK lain;

3.    Perpindahan sebagaimana dalam angka  1 dan angka 2 diatas harus dilengkapi dengan :

a.       surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali dan;

b.      surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.

4.    Dalam hal menumpang KK, menyewa rumah, kontrak ataupun kost, maka dilampiri surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya;

5.    Dalam hal secara faktual penduduk sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Disdukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal;

6.    Dalam hal penduduk tidak dapat melampirkan KK ataupun tidak mengetahui NIK maka Disdukcapil tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK untuk mengetahui NIK dan No KK;

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.      Penduduk menyerahkan SKP serta persyaratan lain yang mengatur mengenai perpindahan penduduk dan penerbitan biodata penduduk termasuk KTP El dan/atau KIA alamat lama;

2.      Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap SKP serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk;

3.      Apabila persyaratan lengkap, petugas menerima berkas pengajuan  kemudian menyerahkan bukti pengambilan kepada pemohon  dan menyerahkan berkas permohonan kepada operator;

4.      Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;

5.      Subkoordinator melakukan verifikasi dan melakukan pengajuan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE);

6.      Kepala Bidang melakukan validasi terhadap pengajuan sertifikasi pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen SKP;

7.      Kepala Dinas melakukan pengajuan persetujuan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada BSRE;

8.      Kepala dinas memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar;

9.      Operator mencetak KK, KTP EL dan/atau KIA dengan alamat baru;

10.  Bagian pengambilan menyerahkan KK, KTP EL dan/atau KIA dengan alamat baru;

DOKUMEN LAIN

Untuk pelayanan online/daring, persyaratan discan/difoto untuk diunggah (harus aslinya).

3.

Jangka Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari

4.

Biaya Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Bagi WNI dan WNA Pemegang KITAP  :  KK, KTP EL, dan/atau KIA dengan alamat baru;

Bagi WNA Pemegang KITAS : SKTT dengan alamat baru

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran

 

b. Telepon          

: (0281) 621612

c. Whatsapp 

: 0811-2665-513

d. Email              

: dindukcapibms@gmail.com

e. Website          

: dindukcapil.banyumaskab.go.id

g. Lapak Aduan  

: 0811-2626-116

    Fb, Ig, Twitter

: Aduan Banyumas

 

Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.

  1. MANUFACTURING

NO

KOMPONEN

URAIAN

7.

Dasar Hukum

1.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 tentang Pelayanan Publik;

3.      Peraturan  Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

4.      Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan;

7.      Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan;

9.      Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

10.  Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas.

8.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas

Meja, kursi, seperangkat komputer, printer, jaringan internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS putih ukuran A4 80 gram

9.

Kompetensi Pelaksana

1.      Operator SIAK surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, surat keterangan pindah keluar negeri, surat  keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA, cetak KTP EL dan KIA;

2.      Menguasai pengoperasian komputer.

3.      Berorientasi pada pelayanan, Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim

10.

Pengawasan Internal

1.      Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk

2.      Subkoordinator Pindah Datang & Pendataan Penduduk

3.      Administrator  Database (ADB)

11.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima) Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.      Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional;

2.      Pelayanan bebas KKN dan Pungli;

3.      Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan.

14.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Per bulan

 

No.

Jabatan

Paraf

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

 

Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si.

Pembina Tk I

NIP. 19730422 199203 1 002

 

 

.