Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

- Fotocopy KTP 

- Fotocopy KK

- Biagi orang asing dilengkapi fotocopy, dengan menunjukan aslinya

* Dokumen Imigrasi

* STLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian 

* Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang Bersangkutan 

- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terabatas) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP

.