Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
LAMPIRAN VIII |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/ /2022 Tanggal: September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|||||||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; 2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Penduduk menyerahkan SKP serta persyaratan lain yang mengatur mengenai perpindahan penduduk dan penerbitan biodata penduduk; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap SKP serta persyaratan penerbitan mengatur mengenai perpindahan penduduk; 3. Apabila persyaratan lengkap, petugas menerima berkas pengajuan kemudian menyerahkan bukti pengambilan kepada pemohon dan menyerahkan berkas permohonan kepada operator; 4. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan/mengaktifkan KK, KTP EL dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI; 5. Subkoordinator melakukan verifikasi dan melakukan pengajuan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE); 6. Kepala Bidang melakukan validasi terhadap pengajuan sertifikasi pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada dokumen; 7. Kepala Dinas melakukan pengajuan persetujuan pembubuhan Tanda Tangan Elektronik pada BSRE; 8. Kepala dinas memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak KK, KTP EL dan/atau KIA dengan alamat baru; 10. Bagian pengambilan menyerahkan KK, KTP EL dan/atau KIA dengan alamat baru;
DOKUMEN LAIN WNI yang dating dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangannya. |
|||||||||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari |
|||||||||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
|||||||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
KK, KTP EL dan KIA |
|||||||||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, seperangkat komputer, printer, jaringan internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), kertas HVS putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK surat keterangan pindah WNI, Surat kedatangan WNI, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan pindah OA, Biodata WNI dan Biodata OA, cetak KTP EL dan KIA; 2. Menguasai pengoperasian komputer. |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2. Subkoordinator Pindah Datang & Pendataan Penduduk 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 ( lima) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional; 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli; 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan. |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per Bulan |
|
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 19730422 199203 1 002 |
.