Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) Dindukcapil Triwulan IV Tahun 2025

Image

Purwokerto – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Berdasarkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Triwulan IV Tahun 2025, Dindukcapil Kabupaten Banyumas memperoleh nilai 90,25 dengan predikat Sangat Baik.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih memberikan penilaian yang positif terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dindukcapil Kabupaten Banyumas. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai aspek pelayanan. Penilaian meliputi unsur persyaratan pelayanan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi dan perilaku petugas, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana pelayanan.

Meskipun pada Triwulan IV nilai IKM mengalami penyesuaian dibandingkan periode sebelumnya, Dindukcapil Kabupaten Banyumas memandang hasil tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan. Masukan serta saran dari masyarakat akan menjadi dasar dalam menyusun langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan pada periode berikutnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kepercayaan dan berpartisipasi dalam Survei Indeks Kepuasan Masyarakat. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh pegawai yang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ke depan, Dindukcapil Kabupaten Banyumas akan terus memperkuat inovasi pelayanan, meningkatkan kompetensi aparatur, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan guna mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, inklusif, transparan, dan membahagiakan masyarakat.

.

Komentar