Dindukcapil Banyumas Ikuti Evaluasi Penilaian Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2026
Purwokerto, 28 Agustus 2026 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Paparan dan Diskusi Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2026, Jumat (28/8), bertempat di Ruang Rapat Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas dan dihadiri Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian PANRB, yaitu Ainun Habibah dan Fani Setiawan, serta perwakilan Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi Setda, BKPSDM, dan jajaran Dindukcapil Kabupaten Banyumas.
Dalam arahannya, Tim Penilai Nasional menyampaikan bahwa evaluasi pembangunan Zona Integritas dilakukan untuk memperoleh gambaran secara komprehensif mengenai capaian kinerja, inovasi, integritas, serta kualitas pelayanan publik. Setelah tahapan paparan dan diskusi, proses evaluasi masih akan dilanjutkan melalui panel secara berjenjang hingga tingkat pimpinan.
Berbagai aspek menjadi bahan diskusi, antara lain capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), peningkatan kepemilikan akta kematian, penguatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pencatatan perkawinan non-Muslim, kerja sama dengan stakeholder, serta kualitas dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.
TPN juga memberikan perhatian terhadap penguatan pelayanan digital melalui Gratiskabeh, Silandepmas, dan IKD, termasuk mekanisme pengawasan operator IKD di tingkat desa. Dindukcapil menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penerapan SOP dan pemantauan kepatuhan operator, sementara aspek keamanan sistem IKD telah terintegrasi dengan sistem pemerintah pusat.
Dalam kesempatan tersebut turut dipaparkan berbagai inovasi yang dikembangkan Dindukcapil Banyumas setelah memperoleh predikat WBK Tahun 2021, di antaranya Jemput Bola Admindukcapil, Mitra Admindukcapil Banyumas, Layanan Konsultasi Admindukcapil 99,99%, Gemas Darduk PKK, serta Silandepmas.
TPN memberikan sejumlah masukan, antara lain agar Dindukcapil memperkuat penyajian data capaian kinerja dan waktu penyelesaian layanan sesuai SOP, melengkapi dokumentasi kerja sama dengan stakeholder, serta memastikan masyarakat yang belum mendapatkan antrean pelayanan langsung memperoleh pendampingan untuk memanfaatkan layanan online, bukan sekadar diarahkan untuk kembali pada hari berikutnya.
Dindukcapil Banyumas selanjutnya akan menindaklanjuti masukan tersebut dengan melengkapi data capaian IKU, capaian pelayanan sesuai SOP, daftar MoU/perjanjian kerja sama, data waktu penyelesaian layanan, serta dokumen pendukung inovasi dan pelayanan publik.
Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa paparan yang disampaikan Dindukcapil merupakan gambaran kondisi riil organisasi yang diharapkan dapat menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Evaluasi Zona Integritas tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penilaian menuju WBBM, tetapi juga menjadi momentum bagi Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk terus memperkuat integritas, meningkatkan kinerja, mengembangkan inovasi, dan menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
admin : Ikhsan Bagus Permadi, SST.MAP







Komentar