Dindukcapil Banyumas Hadirkan DUKCAPILPRIMA IKD PLUS, Percepat Aktivasi IKD
Banyumas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas terus mendorong percepatan dan perluasan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui inovasi layanan DUKCAPILPRIMA IKD PLUS.
IKD Plus merupakan layanan khusus bagi petugas yang telah didaftarkan sebagai Agent IKD Plus. Melalui layanan ini, petugas dapat melakukan aktivasi IKD masyarakat hanya dengan menggunakan telepon seluler (HP) yang telah terinstal aplikasi IKD Plus, tanpa harus membuka aplikasi SIAK melalui laptop.
Kehadiran IKD Plus memberikan kemudahan bagi petugas untuk bergerak lebih aktif dan masif dalam memberikan layanan aktivasi IKD kepada masyarakat. Petugas tidak lagi harus membawa laptop yang telah terinstal aplikasi SIAK ketika melakukan pelayanan di lapangan.
Aktivasi IKD Lebih Cepat dan Praktis
Pemanfaatan IKD Plus diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperluas jangkauan aktivasi IKD hingga ke berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas.
Dengan IKD Plus, proses aktivasi IKD masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis. Petugas dapat memberikan layanan secara lebih fleksibel di berbagai lokasi, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Dindukcapil untuk mendapatkan pendampingan aktivasi IKD.
Selain mempermudah petugas, inovasi ini juga menjadi bagian dari strategi Dindukcapil Kabupaten Banyumas dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta mendukung percepatan target aktivasi IKD.
Alur Penggunaan IKD Plus
Bagi petugas yang telah terdaftar sebagai Agent IKD Plus, proses pelayanan aktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Login menggunakan akun petugas yang telah didaftarkan sebagai Agent IKD Plus;
- Memilih menu Aktivasi IKD;
- Melakukan verifikasi data penduduk;
- Membantu pemohon melakukan swafoto sesuai ketentuan;
- Sistem melakukan proses aktivasi;
- Setelah aktivasi berhasil, masyarakat dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital.
Perhatikan Ketentuan Swafoto
Dalam proses aktivasi IKD, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pada saat melakukan swafoto. Untuk memastikan proses verifikasi identitas berjalan dengan baik, pemohon dilarang menggunakan peci, topi, kacamata, dan masker saat melakukan swafoto.
Petugas Agent IKD Plus juga diharapkan memastikan seluruh tahapan aktivasi dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perluas Jangkauan Pelayanan IKD
Melalui DUKCAPILPRIMA IKD PLUS, Dindukcapil Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus melakukan transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu memperkuat peran petugas di lapangan, memperluas jangkauan pelayanan, serta mempercepat masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital.
Produktif, Profesional, Melayani.
Dindukcapil Kabupaten Banyumas
Admin : Ikhsan Bagus Permadi, SST., M.A.P
.






Komentar