Pemberitahuan Cara Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Dalam rangka menjaga keamanan data penduduk serta kelancaran proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengimbau kepada seluruh masyarakat dan operator pelayanan agar mematuhi ketentuan pada saat melakukan swa foto (selfie) aktivasi IKD.
Proses swa foto wajib dilakukan langsung oleh pemilik akun IKD yang bersangkutan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh orang lain. Masyarakat juga dilarang melakukan selfie bersama orang lain maupun menggunakan foto yang berasal dari KTP-el, aplikasi SIAK, atau pas foto.
Selain itu, pada saat pengambilan swa foto, pengguna diwajibkan tidak menggunakan topi, masker, maupun kacamata agar proses verifikasi wajah dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukcapil menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akun operator pelayanan dapat dibekukan oleh pusat sebagai bentuk pengawasan terhadap keamanan dan validitas data kependudukan.
Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mematuhi ketentuan aktivasi IKD demi mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang aman, tertib, dan terpercaya.
Admin : Ikhsan Bagus Permadi, SST. MAP
.






Komentar