Informasi seputar Update KK/KTP EL untuk Pihak Ketiga atau instansi Pengguna
Mohon untuk dipahami oleh masyarakat bahwa data Induk / database kependudukan berada di Dindukcapil Masing-masing Kabupaten/kota. Data kependudukan tersebut secara periodik/berkala akan terkirim/update di database Kementrian Dalam Negeri sebagai Bank Database Kependudukan secara Nasional. Jadi pastikan data kependudukan anda aktif di Dindukcapil.
Selama ini yang menjadi kendala ketika KK/KTP el sudah tercetak ada yang tidak bisa digunakan untuk pihak pengguna seperti pendaftaran BPJS, Bank, Kepolisian, Pertanahan, Kemenag/KUA, Imigrasi dll. Inilah yang kadang-kadang masyarakat bingung.
Sebenarnya ketika terjadi perubahan data KK/KTPel di dindukcapil dan dilakukan pencetakan KK/KTP el secara otomatis data tersebut aktif. Namun data tersebut tidak secara otomatis real time mengupdate database kependudukan pusat di Kementrian Dalam Negeri karena kondisi saat ini proses update ke pusat nunggu beberapa bulan. Sehingga ketika data tersebut digunakan untuk pendaftaran BPJS, Bank, Kepolisian, Pertanahan, Imigrasi dll kadang-kadang ada yang tidak bisa.
Solusi yang kita tempuh adalah ketika ada warga yang KK/KTPel tidak bisa untuk digunakan untuk pendaftaran tersebut diatas, silahkan datang ke Dindukcapil masing-masing Kabupaten dengan membawa fotokopi KK/KTP el untuk dilakukan proses update konsolidasi manual ke Kementrian Dalam Negeri, proses ini memerlukan waktu sekitar 2 x 24 jam baru aktif di pihak pengguna. Dindukcapil hanya sebagai pengirim data sedangkan yang mengupdate adalah Kementrian Dalam Negeri, sehingga jika sudah dilakukan update setelah 2x24 jam belum muncul maka dilakukan pengiriman ulang atau menghubungi Call center Kementrian Dalam Negeri dengan format pengiriman sebagai berikut :
Khusus untuk pendaftaran Imigrasi aplikasi yang dipakai berbeda dengan instansi yang lain karena disamping memasukan nik juga memasukan tanggal lahir, dan tanggal lahir tersebut harus sama dengan susunan NIK. Padahal banyak warga sudah KTPel nik berbeda dengan tanggal lahir. Jadi tidak munculnya data di pendaftaran Imigrasi tidak berpengaruh ke pendaftaran di instansi lain apalagi ke database kependudukan Dindukcapil. Hanya permasalahan di intern Imigrasi.
Solusi yang kita tempuh jika NIK KTP el berbeda dengan tanggal lahir adalah silahkan masukkan NIK sesuai dengan KTP EL (HARUS NIK KTP EL) selanjutnya untuk tanggal lahir mengikuti susunan NIK KTP EL, setelah masuk di aplikasi ikuti petunjuk selanjutnya setelah selesai simpan, silahkan untuk berkas fisik sesuai dengan KK dan KTP el yang dimiliki.
.
Komentar