Nota Kesepahaman (MoU) Pemanfaatan NIK untuk tugas Badan Intelijen Negara (BIN)

Image

Jakarta – Dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam lingkup tugas Badan Intelijen Negara (BIN), Mendagri Tjahjo Kumolo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepala BIN Sutiyoso. Penandatanganan MoU yang dihadiri Pimpinan Tinggi kedua lembaga tersebut berlangsung di Kantor BIN, Jakarta Selatan, Rabu (27/07/2016).

Berdasarkan amanat Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Data tersebut antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

 

Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa Database Kependudukan Nasional di Kemendagri sudah terjamin akurasinya. Proses akurasi data tersebut di antaranya melalui verifikasi dan sinkronisasi dengan hasil perekaman sidik jari dan iris mata. Selain itu, Mendagri mendorong semua instansi/lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Termasuk MoU dengan BIN untuk menjalankan tugas-tugas negara khususnya dalam mendeteksi dan mencegah ancaman terorisme”, tegas Mendagri.

Mendagri juga menyampaikan bahwa saat ini Kemendagri sedang mempersiapkan Permendagri tentang Penerapan KTP bagi petugas rahasia khusus/intelijen. “Agar aparat khusus ini dapat menjalankan tugasnya dengan tertib, aman dan lancar”, lanjut Mendagri.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH. dalam laporannya mengungkapkan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna saat ini sudah mulai meluas.

Pemanfaatan tersebut di antaranya pembuatan/perpanjangan SIM oleh Kepolisian, identifikasi korban bencana oleh Basarnas, atau identifikasi pelaku teror oleh BNPT. Menurutnya, dengan database kependudukan, proses identifikasi bisa dilakukan setidaknya melalui 3 cara, yakni sidik jari, iris mata, dan NIK.

Kepala BIN Sutiyoso mengapresiasi Kemendagri karena mampu menyediakan database kependudukan yang valid, aktif dan terintegrasi. Database tersebut menurutnya sangat berguna bagi BIN dalam menjalankan tugas intelijen di dalam maupun luar negeri. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan jajarannya atas kepercayaan yang diberikan kepada BIN untuk memanfaatkan data kependudukan”, ungkap Sutiyoso.

BIN adalah lembaga ke-22 yang telah menandatangani MoU pemanfaatan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil. Selain melalui MoU, pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP-el oleh lembaga pengguna juga dapat dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai saat ini, terdapat 82 lembaga/instansi yang sudah menandatangani PKS

sumber : dukcapil kemendagri

.

Komentar