Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
Syarat Pembuatan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Biagi orang asing dilengkapi fotocopy, dengan menunjukan aslinya
* Dokumen Imigrasi
* STLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian
* Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang Bersangkutan
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terabatas) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
.