Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. TUGAS POKOK :
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
2. FUNGSI :
- Perumusan kebijkan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan catatan sipil;
- Pembinaan dan pelaksanaan Tugas bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pendataan dan perkembangan kependudukan
- Pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya