Penerbitan KTP-el
LAMPIRAN III |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/140 /2022 Tanggal: 09 September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
KTP-el BARU BAGI WNI 1. Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun,Sudah Menikah, atau pernah kawin 2. KK
KARENA HILANG ATAU RUSAK BAGI PENDUDUK WNI ATAU ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP a. Hilang bagi WNI 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KK 3. Dokumen perjalanan RI b. Hilang bagi OA 1. Surat keterangan hilang dari kepolisian; 2. KK 3. Dokumen perjalanan 4. Kartu izin tinggal tetap c. Rusak bagi WNI 1. Ktp-el yang rusak 2. KK d. Rusak bagi OA 1. KTP-el yang rusak 2. KK 3. Dokumen perjalanan 4. Kartu izin tiggal tetap
KTP-el BARU BAGI PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun,Sudah Menikah, atau pernah kawin 2. KK 3. Dokumen perjalanan Kartu izin tinggal tetap.
KARENA PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DALAM WILAYAH NKRI DAN PENDUDUK WNI YANG BERTRANSMIGRASI 1. Surat keterangan pindah dari Dindukcapil Kab/Kota atau Dindukcapil Kab/Kota daerah asal 2. KK.
KARENA PINDAH DATANG WNI YANG DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI 1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI 2. KK 3. Dokumen perjalanan; 4. SKPLN
KARENA PINDAH DATANG ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat keterangan pindah 2. Kartu izin tinggal tetap 3. Dokumen perjalanan 4. KK 5. KTP-el daerah asal.
KARENA PERUBAHAN DATA PENDUDUK WNI DAN PENDUDUK ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. KK 2. KTP-el lama 3. Kartu izin tinggal tetap dan 4. Surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
KTP-el KARENA PERPANJANGAN BAGI OA YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP 1. KK 2. KTP-el lama 3. Kartu izin tinggal tetap
PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK DILUAR DOMISI Penduduk WNI: 1. Tidak melakukan perubahan data penduduk; 2. KK
Penduduk OA: 1. Dokumen perjalanan 2. Kartu izin tiggal tetap
CATATAN: Sudah melakukan perekaman biometric dan tercantum dalam basis kependudukan. |
||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Penduduk menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KTP-el; 2. Verifikator melakukan verifikasi berkas persyaratan penerbitan KTP-el; 3. Operator melakukan pengecekan biodata dan status rekam; 4. Operator melakukan verifikasi flag status (Ganda/Anomali/Non Aktif); 5. Operator melakukan proses cetak KTP-el dengan App Bcard; 6. Kasi/kabid melakukan verifikasi akhir dan monev ketersediaan; 7. Operator meregister, memberikan perintah aktivasi, dan 8. Bagian Pengambilan menyerahkan KTP-el kepada penduduk. |
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik |
||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
|
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependuduka dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Blangko KTP-el |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK module Biodata & KTP-el ,BEnroller dan Bcard. 2. Menguasai pengoperasian komputer 3. Berorientasi pada pelayanan, Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2. Sub Koordinator Identitas Penduduk 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
Jumlah Personil Penerbitan KTP El 27 (dua puluh tujuh) Orang dikecamatan 3 ( lima) Orang di Dukcapil |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE sertifikasi nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. |
Pembina Tk I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
.