Penerbitan Akta Pengangkatan Anak
LAMPIRAN XVI |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/140 /2022 Tanggal:10 September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
(PENGANGKATAN ANAK DI WILAYAH NKRI)
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Salinan penetapan pengadilan 2. Kutipan akta kelahiran anak 3. KK Orang tua angkat 4. KTP-el 5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan pencatatan pengangkatan anak di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir pada register akta kelahiran serta kutipan akta kelahiran; 4. Sub Koordinator melakukan verifikasi membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 5. Kabid melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 6. Kadis membubuhkan tanda tangan pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 7. Bagian pengambilan menyerahkan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir kepada pemohon. |
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Catatan pinggir register akta kelahiran & kutipan akta kelahiran. |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Kotak saran / pengaduan b. Telepon : 0281-621612 c. WA Pengaduan : 083833152943 d. Email : dindukcapibms@gmail.com e. Lapak Aduan Banyumas 0811-262-6116
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK pengangkatan anak. 2. Menguasai pengoperasian komputer 3. Berorientasi pada pelayanan 4. Bisa bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Sub Koordinator perkawinan,perceraian & perubahan status anak & kewarganegaraan 3. Administrator dan Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 ( dua) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 1. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
|
.