Sekretaris
SEKRETARIS mempunyai tugas pokok dan fungsi :
- Mengkordinasikan penyiapan perumusan kebijakan tehnis penyusunan rencana strategis ,program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan , pengelolaan administrasi keuangan , administrasi surat menyurat , kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan Dinas
- Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas dan Rencana Kerja ( renja ) Dinas
- Mengkoordinasikan penyiapan pengusulan program dan kegiatan Dinas ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah ( RKPD ) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( PPAS )
- Mengkoordinasikan penyiapan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
- Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan dokumen pelaporan termasuk di dalamnya Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) , LKPJ dan LPPD dan lapora lainnya
- Mengkoordinasikan penyiapan penelitian dan koreksi RKA dan Perubahan RKA serta Rancangan DPA dan DPA Perubahan dari masing-masing PPTK
- Mengkoordinasikan penyiapan penatausahaan keuangan meliputi penyediaan dana , permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana , verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana
- Mengkoordinasikan penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan dinas
- Mengkoordinasikan penyiapan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai
- Mengkoordinasikan penyiapan pelayanan administrai surat – menyurat
- Mengkoordinasikan penyiapan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
- Mengkoordinasikan penyiapan pelayanan kehumasan
- Mengkoordinasikan penyiapan pelayanan keprotokolan
- Mengkoordinasikan penyiapan pelayanan administrasi kepegawaian
- Mengkoordinasikan penyiapan pelayanan sarana prasarana dan kerumahtanggaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Bina Program
mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pengordinasian perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas berdasarkan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas.
Subbagian Keuangan
mempunyai tugas menyiapkan pelayanan adminstrasi keuangan Dinas berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Dinas
Subbagian Umum
mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pelayanan surat menyurat, kearsipan , perpustakaan, kehumasan, keprotokolan,
.