Penerbitan Akta Kelahiran
LAMPIRAN X |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor : 470/ 140 /2022 Tanggal: 09 September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN KELAHIRAN
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
WNI DI WILAYAH NKRI 1. Surat Keterangan Kelahiran Bidan/Dokter/Rumas sakit penolong kelahiran 2. KTP el orang tua 3. Kartu Keluarga 4. FC. Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan Aslinya) (pasal 33 (1) Perpres 96 Tahun 2018)
WNI BAGI ANAK BARU LAHIR/BARU DITEMUKAN DAN TIDAK DIKETAHUI ASAL-USULNYA ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA 1. Surat Keterangan (Berita Acara) dari kepolisian (pasal 33 (2) Perpres 96 Tahun 2018)
WNI BAGI ANAK YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL-USULNYA ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA 1. SPTJM (Surat Pernyataan Pertangggung Jawab Mutlak ) Kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang Saksi (pasal 33 (3) Perpres 96 Tahun 2018)
WNI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI LUAR WILAYAH NKRI YANG SEDANG BERKUNJUNG KE INDONESIA 1. Surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau buku nikah/ perkawinan lainnya(*) 3. Dokumen perjalanan RI dan/atau dokumen perjalanan orang tua 4. Surat keterangan pindah luar negeri. (pasal 33 (4) Perpres 96 Tahun 2018)
ORANG ASING DI WILAYAH NKRI 1. Surat keterangan kelahiran 2. Dokumen perjalanan 3. KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas atau visa kunjungan. (pasal 33 (5) Perpres 96 Tahun 2018)
CATATAN a. KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga. b. KTP-el tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin. c. Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggungjawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal : 1. tidak memiliki surat keterangan kelahiran;dan/atau 2. tidak memiliki buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
|
||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
PEMOHON /PELAPOR 1. Pelapor mengisi formulir permohonan F2.01 dengan lengkap dan ditandatangani oleh pelapor 2. Pelapor menyampaikan formulir dilengkapi dengan lampiran data dukung persyaratan kepada petugas pendaftaran 3. Pelapor menerima tanda bukti pelaporan akta kelahiran 4. Jika Pengajuan ditolak, pelapor memenuhi keterangan penolakannya kemudian diserahkan kembali kepada petugas pendaftaran, jika pengajuan disetujui, pelapor mencetak kutipan akta kelahiran secara mandiri melalui link cetak yang dikirim via email atau meminta kutipan di Loket dindukcapil atau loket kecamatan
PETUGAS 1. Petugas front office mengecek kelengkapan persyaratan pencatatan kelahiran; 2. Berkas yang lengkap diverifikasi dan divalidasi; 3. Berkas yang lolos verifikasi diinput operator; 4. Data diajukan penandatanganan oleh operator melalui Sub Koordinator; 5. Dokumen ditandatangani Kadis secara elaktronik; 6. Dokumen dicetak dan diserahkan ke Loket pengambilan. |
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
6 Hari |
||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kutipan Akta Kelahiran |
||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
|
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil;
8. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependuduka dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 9. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram, Meja, Kursi, Rak Arsip |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK module kelahiran; 2. Menguasai pengoperasian computer; 3. Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Sub Koordinator Kelahiran & Kematian 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
7 ( tujuh) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE sertifikasi nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. |
Pembina Tk I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
.