Penerbitan Akta Pengakuan Anak
LAMPIRAN XIV |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/ /2022 Tanggal: September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
PENGAKUAN ANAK DI WILAYAH NKRI: 1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA; 2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME; 3. Kutipan akta kelahiran anak; 4. Fotokopi KK ayah atau ibu; 5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM / KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA DI WILAYAH NKRI: 1. Salinan penetapan pengadilan 2. Kutipan akta kelahiran anak 3. Foto copi KK orang tua angkat
|
||||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. 4. Subkoordinator membubuhkan paraf pada melakukan verifikasi hasil kevalidatan catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran, dan data pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK; 5. Subkoordinator membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 6. Kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan konfirmasi hasil kevalidatan akta pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK; 7. Kadis menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifikasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengakuan anak.; 8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak 10. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon. ( Dindukcapil juga menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon). |
||||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
||||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kutipan akta pengakuan anak |
||||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK Pengangkatan anak. 2. Menguasai pengoperasian komputer 3. Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Subkoordinator perkawinan,perceraian & perubahan status anak & kewarganegaraan 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 ( dua) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 1. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. |
LILY LISTIANI, SH.,MM |
Pembina Tk I |
Pembina TK I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
NIP. 19660908 199203 2 005 |
LAMPIRAN LII: |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/ /2022 Tanggal: September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN PENGKUAN ANAK
(PENGAKUAN ANAK YANG DILAHIRKAN DI LUAR PERKAWINAN YANG SAH MENURUT HUKUM / KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
DI WILAYAH NKRI)I
- SERVICE DELEVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
4. Salinan penetapan pengadilan 5. Kutipan akta kelahiran anak 6. Foto copi KK orang tua angkat |
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, mencetak catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran. 4. Subkoordinator membubuhkan paraf pada melakukan verifikasi hasil kevalidatan catatan pinggir register akta kelahiran, dan kutipan akta kelahiran, dan data pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK; 5. Subkoordinator membubuhkan paraf pada catatan pinggir register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 6. Kabid membubuhkan paraf pada catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan konfirmasi hasil kevalidatan akta pengakuan anak, pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektronik pengakuan anak pada SIAK; 7. Kadis menandatangani catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran dan melakukan verifikasi data pengakuan anak yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik pengakuan anak.; 8. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 9. Operator mencetak register pengakuan anak dan Kutipan Akta pengakuan anak melalui draf/cetak sertifikasi pengakuan anak 10. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan kutipan akta pengakuan anak kepada pemohon. ( Dindukcapil juga menyerahkan kutipan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir kepada pemohon). |
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
5. |
Produk Pelayanan |
Kutipan akta pengakuan anak & registernya |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
a. Kotak saran b. Telepon : 0281-621612 c. WA konsultasi : 081390775041 d. Email : dindukcapibms@gmail.com e. Pengaduan : 081390775041 f. Lapak Aduan Banyumas 08112626116, FB, IG, g. Twiter lapakaduanbanyumas h. Website : dindukcapil.banyumaskab.go.id
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan 8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 10. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 11. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
4. Operator SIAK Pengangkatan anak. 5. Menguasai pengoperasian komputer 6. Bisa bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
4. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 5. Subkoordinator perkawinan,perceraian & perubahan status anak & kewarganegaraan 6. Administrator dan Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 ( dua) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
3. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional 4. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 2. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per Bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA., M.Si |
LILY LISTIANI, SH.,MM |
Pembina TK I |
Pembina TK I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
NIP. 19660908 199203 2 005 |
.