Penerbitan Akta Perubahan Nama
Syarat Pmbuatan Akta Perubahan Nama
- Penetapan Pengadilan Negeri
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Fotocopy KK dan KTP
- Bagi Orang Asing dilengkapi fotocopy, dengan menunjukan aslinya
* Dokumen Imigrasi
* STLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian
* Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan)
- Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tinggal Terbatas) dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
.