Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk

mempunyai tugas megkoordinasikan pelaksanaan tugas operasional urusan pemerintahan daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil sub bidang pendaftaran penduduk meliputi penyiapan perumusan kebijakan tehnis kebijakan pendaftaran penduduk, penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan pendaftaran dan penerbitan administrasi kependudukan melalui rapat, petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan pelayanan .

Seksi Pelayanan , Mutasi dan Pengelolaan Data kependudukan  mempunyai tugas :

  1. Memyiapkan perumusan kebijakan pelayanan , mutasi dan pengelohan data kependudukan seperti Peraturan Bupati tentang Persyaratan pendaftaran Administrasi Kependudukan
  2. Menyiapan penyelenggaraan pendaftaran administrasi kependudukan meliputi Surat Keterangan Pindah , SKBTS, SPPLN, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap dan penerbitan KTP serta KK atau dokumen administrasi kependudukan lainnya .
  3. Menyiapkan evaluasi pelaksanaan pendaftaran administrasi kependudukan
  4. Menyiapkan pembinaan bagi petugas pendaftaran administrasi kependudukan tingkat kecamatan , kelurahan dan desa
  5. Menyiapkan tugas pelaksanaan pengawasan pendaftaran administrasi kependudukan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Penerbitan KTP dan KK mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penerbitan KTP dan KK seperti Keputusan tentang Penunjukan Operator Penerbitan KTP dan KK
  2. Menyiapkan penyelenggaraan penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti : Surat Keterangan Pindah Kabupaten , SKBTS, SPPLN, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap dan penerbitan KTP serta KK atau dokumen administrasi kependudukan lainnya.
  3. Menyiapkan penyusunan evaluasi penerbitan dokumen kendudukan
  4. Menyiapkan pembinaan bagi operator penrbitan KTP dan KK
  5. Menyiapkan pelaksanaan tugas pengawasan kepada petugas operator penerbitan kependudukan ( KTP dan KK )
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
.