Penerbitan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
Syarat Pembuatan Akta Perubahan Status Kewarganegaraan
- Asli Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Surat Pelepasan Kewarganegaraan dari Kemenkumham RI ( bagi yang berubah dari WNI ke menjadi WNA)
- Surat Penetapan Kewarganegaraan dan Kemenkumham RI (bagi yang berubah dari WNA ke menjadi WNI)
- Paspor
.