Sejarah - Dasar Hukum Pembentukan
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas, selanjutnya disebut Dindukcapil merupakan salah-satu SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dindukcapil Kabupaten Banyumas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) berdasarkan beberapa Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
A. Landasan Hukum Lembaga / Aparatur
Landasan hukum SKPD Dindukcapil Kabupaten Banyumas dan aparaturnya, adalah :
1. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas; |
2. |
Peraturan Bupati Banyumas No. 39 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dindukcapil Kabupaten Banyumas. |
Sehubungan dengan pada tahun 2009 ada beberapa SKPD yang berubah sebutan nomenklaturnya, hal ini berdampak pada perubahan Landasan hukum Dindukcapil Kabupaten Banyumas, berubah menjadi :
1. |
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, tanggal 31 Desember 2009; |
2. |
Peraturan Bupati Banyumas No. 17 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dindukcapil Kabupaten Banyumas, 9 Pebruari 2010. |
B. Landasan hukum operasional
Berdasarkan amanat Undang - Undang No. 24 Tahun 2013, Kabupaten Banyumas dalam memberikan pelayanan kepada publik dan pemungutan retribusi penggantian biaya Akta Capil dan KK/KTP adalah tidak dipungut biaya (gratis) landasan operasionalnya adalah
C. Landasan hukum rujukan
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dindukcapil Kabupaten Banyumas berpedoman kepada beberapa Peraturan perundang-undangan yang berlaku antara-lain :
1. |
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; |
2 |
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 |
3. |
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006; |
4. |
Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; |
5. |
Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perpres No. 26 Tahun 2009. |
D. TUJUAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
- TUJUAN :
- Tercapainya peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki bukti sah dokumen kependudukan
- Meningkatnya akuntabilitas layanan kependudukan
- Tercapainya peningkatan layanan penduduk Rentan Administrasi kependudukan
- Tercapainya pelayanan pencatatan kelahiran anak usia 0-5 tahun
- Terwujudnya peningkatan kapasitas jaringan dan database
- Terwujudnya tampilan data kependudukan
- Terjaminnya keamanan dan keselamatan dokumen kependudukan.
- STRATEGI :
- Peningkatan kesadaran masyarakat dalam memiliki otentikasi diri
- Peningkatan produk riil kependudukan
- Tertib administrasi kependudukan
- Pelayanan optimal
- ARAH KEBIJAKAN
- Penataan penyelenggaraan Sistem Administrasi Kependudukan secara Menyeluruh.
.