Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kepala Bidang Perencanaan Dan Informasi Kependudukanan Pencatatan Sipil

Mempunyai tugas meliputi penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan perencanaan , sosialisasi , penyediaan informasi berbasis teknologi informatika berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil melalui rapat, petunjuk langsung maupun tinjauan lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan mutu perencanaan , informasi kependudukan dan pencatatan sipil .

Seksi Perencanaan dan Sosialisasi

Mempunyai tugas meliputi perumusan kebijakan teknispenyelenggaraan, evaluasi , pembinaan dan pengawasan kegiatan perencanaan dan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui pengumpulan bahan, pengkajian, penyebarluasan informasi, pembuatan laporan, pemberian bimbingan dan konsultasi serta pemantauan langsung dengan berpedoman pada data dan ketentuan yang berlaku guna terarah dan terpadunya pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dengan pelaksanaan pendaftaran pencatatan sipil serta peningkatan pemahaman masyarakat di bidang kependudukan dan pencatatan sipil .

Seksi Teknologi Informasi

Mempunyai tugas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan penyediaan informasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui pembangunan sistem informasi berbasis teknologi informatika guna tersedianya data kependudukan yang cepat, akurat dan benar

.