Diumumkan Serta Merta
Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum antara lain :
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan terror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas yang termasuk kategori secara serta merta yaitu Permohonan penelitian baik dari lembaga pemerintah, swasta maupun perorangan hubungannya dengan permintaan data agregat Kependudukan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan