Rencana Aksi Dindukcapil Kabupaten Banyumas
Salah satu bentuk mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah adalah dengan meyusun rencana aksi Organisasi Perangkat Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Kinerja Sasaran. Membuat action plan atau rencana aksi adalah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan. Rencana aksi sendiri setidaknya harus memenuhi 5 kriteria SMART. Yakni Specific, Measurable,Achieveable, Realistic, Timebound.
Berikut adalah rencana aksi Dindukcapil Kabupaten Banyumas :
Rencana Aksi Tahun 2024.Klik Disini
.