Kepala
- Memimpin perumusan kebijakan tehnis operasional urusan pemerintahan daerah bidang kependudukan dan pencatatan sipil meliputi . pendaftaran penduduk , pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
- Memimpin penyelenggaraan pendaftaran permohonan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan meliputi :
- Biodata penduduk
- Kartu keluarga
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Akta Pencatatan Sipil
- Surat keterangan Kependudukan
3. Memimpin penyelenggaraan kegiatan pencatatan sipil skala kabupaten
4. Memimpin penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan perencanaan kependudukan
5. Menandatangani dokumen kependudukan meliputiMemimpin penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan perencanaan kependudukan : Biodata Penduduk , Kartu Keluarga ( KK ) , Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Pencatatan Sipil , Surat Keterangan Kependudukan
6. Memimpin pembinaan dan melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan pendaftaran dan penerbitan administrasi kependudukan, pelayanan pencatatan sipil, perencanaan serta sosialisasi informasi kependudukan dan pencatatan sipil
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
.