Atribut Pelaksana Layanan
Dalam melaksanakan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan Uniform dan atribut sesuai dengan peraturan yang berlaku di pemerintah daerah Kab. Banyumas.
Dalam melaksanakan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan Uniform dan atribut sesuai dengan peraturan yang berlaku di pemerintah daerah Kab. Banyumas.