Penerbitan Akta Perceraian
LAMPIRAN XIII |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor: 470/ 140 /2022 Tanggal: 09 September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENCATATAN PERCERAIAN
(PERCERAIAN PENDUDUK WNI )
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 2. Kutipan akta perkawinan asli 3. KK asli 4. KTP-el asli |
||||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan pencatatan perceraian di wilayah NKRI; 2. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pendaftaran / pelaporan dan persyaratan pencatatan pencatatan perceraian di wilayah NKRI; 3. Operator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan . 4. Subkoordinator melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan pengajuan sertifikasi elektroniperceraian pada SIAK; 5. Kabid melakukan konfirmasi hasil kevalidatan data Akta Perceraian (Ajukan/pembatalan), pemberian catatan kaki dan verifikasi sertifikasi elektronik perceraian pada SIAK. 6. Kadis melakukan verifikasi data perceraian yang diajukan untuk proses sertifikasi elektronik perceraian; 7. Kadis memberikan catatan kaki (jika ada) dan pengajuan tanda tangan (BSSN) untuk dokumen yang benar; 8. Operator mencetak kutipan Akta Perceraian melalui draf/cetak sertifikasi perceraian dan register Akta Perceraian; 9. Bagian pengambilan meregister dan menyerahkan Akta Perceraian kepada pemohon. |
||||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
||||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kutipan Akta Perceraian. |
||||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait. |
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Meja, kursi, Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Kertas HVS Putih ukuran A4 80 gram |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK module perceraian & pembatalan perceraian. 2. Menguasai pengoperasian komputer 3. Berorientasi pada pelayanan, komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil 2. Sub Koordinator Perkawinan, perceraian &perubahan status anak & kewarganegaraan 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
2 ( dua) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku. |
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE Sertifikasi Nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. |
Pembina Tk I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
.