Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
LAMPIRAN IV |
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas. Nomor : 470/ /2022 Tanggal: September 2022
|
STANDAR PELAYANAN
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK
- SERVICE DELIVERY
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
||||||||||||||
1. |
Persyaratan Pelayanan |
BAGI WNI USIA KURANG DARI 5 (LIMA) TAHUN 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran 2. KK orang tua/wali
BAGI WNI USIA LEBIH DARI 5 TAHUN s/d 17 TAHUN KURANG SATU HARI 1. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran 2. KK orang tua/wali 3. Foto / Pas foto anak berwarna ukuran 3x4
BAGI ANAK OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP ( USIA KURANG DARI 5 (LIMA) TAHUN ) 1. Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap 2. KK orang tua 3. KTP-el orang tua
BAGI ANAK OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP ( USIA 5 – 17 KURANG SATU HARI ) 1. Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetap 2. KK orang tua 3. KTP-el orang tua Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua)
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK YANG HILANG BAGI WNI & OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP 1. Surat permohonan penerbitan KIA 2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK YANG RUSAK (BAGI WNI & OA YANG MEMILIKI KARTU IZIN TINGGAL TETAP) 1. KIA lama yang rusak
|
||||||||||||||
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Penduduk menyerahkan berkas persyaratan penerbitan KIA; 2. Verifikator melakukan verifikasi berkas persyaratan penerbitan KIA; 3. Verifikator melakukan konfirmasi pemohon pada kelengkapan berkas persyaratan (lengkap/tidak lengkap) 4. Operator melakukan verifikasi berkas dan perekaman data dalam basis data kependudukan; 5. Operator melakukan proses cetak KIA pada SIAK 6. Kasi/kabid melakukan verifikasi akhir dan monev ketersediaan; 7. Bagian pengambilan meregister, penyerahan KIA kepada penduduk. |
||||||||||||||
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 Hari |
||||||||||||||
4. |
Biaya Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
||||||||||||||
5. |
Produk Pelayanan |
Kartu Identitas Anak |
||||||||||||||
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh petugas penanganan pengaduan untuk dikoordinasikan dengan Pimpinan dan petugas terkait.
|
- MANUFACTURING
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
7. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan; 4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pesyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Penacatatan Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan; 9. Surat Edaran Direktur Jenderal Kependuduka dan Pencatatan Sipil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; 10. Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kependudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas |
8. |
Sarana, Prasarana, dan Utilitas |
Seperangkat Komputer, Printer, Jaringan Internet, SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), Blangko KIA |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Operator SIAK module Biodata & KIA. 2. Menguasai pengoperasian komputer 3. Berorientasi pada pelayanan, Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim |
10. |
Pengawasan Internal |
1. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk 2. SubKoordinator Identitas Penduduk 3. Administrator Database (ADB) |
11. |
Jumlah Pelaksana |
5 ( lima) Orang |
12. |
Jaminan Pelayanan |
Pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Pelayanan dan peraturan perundangan yang berlaku.
|
13. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Penggunaan TTE sertifikasi nasional 2. Pelayanan bebas KKN dan Pungli 3. Menjaga kerahasiaan data sesuai perundang-undangan |
14. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Per bulan |
KEPALA DINAS DAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANYUMAS
|
Drs. HIRAWAN DANAN PUTRA, M.Si. |
Pembina Tk I |
NIP. 19730422 199203 1 002 |
.