Mendagri Tegaskan Semua e-KTP Berlaku Seumur Hidup

Image

Mendagri Tegaskan Semua e-KTP Berlaku Seumur Hidup

SUBANG, (PRLM).-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait e-KTP pada 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup.

Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.

"Sebenarnya dalam Undang-undang sudah jelas disebutkan, SE mendagri ini sebagai bentuk penegasan. Sebab masih ada keraguan dari beberapa pihak mengenai keabsahan validitas KTP elektronik, utamanya yang dikartunya tertulis tahun berakhir tetap berlaku walaupun sudah terlewati tahunnya. Jadi edaran ini menegaskan buat yang masih ragu, semua E-KTP berlaku seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, Minggu (31/1/2016).

Dia mengatakan surat edaran mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya menyebutkan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya KTP elektronik yang sudaah diterbitkan sebelum Uu itu ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Artinya KTP elektronik yang sudah diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, tak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya, kecuali ada perubahan elemen datanya. Jadi semua pihak pemerintahan maupun swasta diharapkan bisa mematuhi ketentuan ini," ujarnya.

Dikatakan Dadang, pihaknya segera menindaklanjut surat edaran mendagri tersebut supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas, maupun berbagai pihak terkait yang berkepentingan.

"Tindaklanjutnya kami segera membuat edaran juga ditujukan kepada seluruh fihak terkait di Kabupaten Subang terutama masyarakat. Jadi ini sebagai penegasan saja, bagi pihak-pihak yang masih ada keraguan tentang tahun berakhir yang tertera di KTP elektronik," ujarnya.

Dadang juga mengatakan adanya aturan itu secara teknis menjadi efisien. Sebab tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun. Namun kendalanya bagi KTP yang tertulis masa berlaku, dikhawatirkan ada instansi yang membutuhkan KTP elektronik dan menganggapnya kadaluwarsa.

"Di Subang mulai cetak KTP elektronik tahun 2012, artinya bila mengacu pada kartu ada yang tertulis kadaluwarsa 2017. Sedangkan cetak mulai tahun 2014 hingga saat ini sudah tertera seumur hidup. Ini perlu perlu disosialisasikan supaya bisa diketahui semua pihak, KTP elektronik tak ada bedanya, semuanya sama berlaku seumur hidup," katanya.

Sutisna warga Manyeti Kecamatan Dawuan mengatakan KTP elektronik dirinya tertera berlaku hingga 2017. Namun dirinya sudah mengetahui adanya Undang-undang menyatakan tak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup.

"Kami minta dinas terkait bisa menyebar luas ke berbagai pihak terkait baik pelayanan pemerintah maupun swasta, supaya bisa menerimanya, jangan sampai pas ngurus ngurus jadi pihak tertentu belum tahu, sehingga ada proses panjang lagi," katanya.(Yusuf Adji

 

sumber data : https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2016/01/31/359204/mendagri-tegaskan-semua-e-ktp-berlaku-seumur-hidup

.

Komentar