Tanya jawab. Bagaimana membuat akta kelahiran yang tempat lahir beda dengan domisili orang tua?
Masyarakat pada umumnya merasa kebingungan ketika akan mengurus dokumen kependudukan khususnya mengurus akta kelahiran. Apalagi ketika tempat kelahiran anak berbeda dengan domilisi orang tua.
Contoh Kasus Ny. Ani (37) dan keluarga domisili warga Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.
Karena pekerjaannya mereka tinggal sementara di Kabupaten Banyumas. Selama di Banyumas mempunyai anak lagi dan tempat kelahiran di Rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Permasalahan muncul ketika mau mengurus akta kelahiran untuk anaknya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 27
Ayat (1)
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.
Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka pembuatan akta kelahiran untuk anak dari Ny.Ani berada di Kabupaten Banjarnegara namun untuk tempat kelahiran di akta kelahiran tetap Banyumas sesuai dengan alamat Rumah Sakit tempat melahirkan dan tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.
Adapun persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran sebagai berikut :
Syarat-syarat memperoleh akte kelahiran antara lain :
2. Asli Surat kelahiran dari Desa/kelurahan
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Foto kopi KTP orang tua kandung
5. Foto kopi surat nikah orang tua kandung
Persyaratan Pencatatan Perkawinan antara lain :
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama/Pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
2. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
3. Foto kopi KTp dan KK suami dan istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
5. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun/sudah kawin) dengan menyertakan fotokopi
.
Komentar