Tanya jawab. Bagaimana membuat akta kelahiran yang tempat lahir beda dengan domisili orang tua?

Image

Masyarakat pada umumnya merasa kebingungan ketika akan mengurus dokumen kependudukan khususnya mengurus akta kelahiran. Apalagi ketika tempat kelahiran anak berbeda dengan domilisi orang tua.

Contoh Kasus Ny. Ani (37) dan keluarga domisili warga Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Kartu Keluarga dan KTP.

Karena pekerjaannya mereka tinggal sementara di Kabupaten Banyumas. Selama di Banyumas mempunyai anak lagi dan tempat kelahiran di Rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas. Permasalahan muncul ketika mau mengurus akta kelahiran untuk anaknya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Pasal 27
Ayat (1)
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.
Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka pembuatan akta kelahiran untuk anak dari Ny.Ani berada di Kabupaten Banjarnegara namun untuk tempat kelahiran di akta kelahiran tetap Banyumas sesuai dengan alamat Rumah Sakit tempat melahirkan dan tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

Adapun persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran sebagai berikut :

 Syarat-syarat memperoleh akte kelahiran antara lain :

1. Asli Surat kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
2. Asli Surat kelahiran dari Desa/kelurahan
3. Foto kopi Kartu Keluarga
4. Foto kopi KTP orang tua kandung
5. Foto kopi surat nikah orang tua kandung
6. Foto kopi Surat Cerai/Akta Perceraian bagi orang tua kandungnya yang bercerai
7. Foto kopi KTP saksi Pencatatan 2 orang (Sakti tidak harus hadir cukup menandatangani formulir pendaftaran)
8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000 apabila permohonan dikuasakan kepada orang lain.
9. Foto kopi ijazah/STTB bagi yang sudah memiliki
7. Mengisi formulir pendaftaran

Persyaratan Pencatatan Perkawinan antara lain :
Syarat Umum :
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama/Pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan
    yang di tanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan;
2. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran suami dan Istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
3. Foto kopi KTp dan KK suami dan istri yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
4. Pas photo berdampingan suami dan istri ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar ;
5. 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun/sudah kawin) dengan menyertakan fotokopi
    KTP masing-masing saksi 1 lembar
6. Asli surat pengantar dari pemerintah desa.
7. Bagi mempelai yang berlainan domisili Pencatatan Sipil, dilengkapi dengan surat keterangan belum menikah dari
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
 
Syarat Khusus :
1. Penetapan Pengadilan Negeri bagi perkawinan beda agama;
2. Asli Kutipan Perceraian bagi yang bercerai;
3. Fotokopi Akta Kematian dilegalisir pihak yang berwenang bagi yang pernah kawin, yang salah satu pihak meninggal dunia;
4. Surat Ijin dari orang tua bermaterai Rp. 6.000 bagi calon mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun;
5. Izin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia dibawah 21 (dua buluh satu) tahun apabila tidak mendapatkan
    persetujuan orang tua;
6. Izin dari Pengadilan Negeri bagi Calon mempelai yang berusia 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun
    bagi wanita
7. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan (apabila sudah mempunyai anak)
8. Bagi Anggota TNI dan POLRI harus melampirkan izin dari komandan;
9. Bagi WNA (Warga Negara Asing) dilengkapi ;
    a. Surat izin dari Kedutaan Besar yang bersangkutan;
    b. Fotokopi Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian yang sudah dilegalisir;
    c. Fotokopi Akta Kelahiran atau identitas diri;
    d. Fotokopi Dokumen imigrasi bagi pemegang izin Singgah atau Visa Kunjungan.
 
 Demikian sedikit informasi tentang pembuatan Akta Kelahiran
 
 
Redaksi : Ikhsan Bagus P, SST. admin website Dindukcapil Banyumas

 

 

.

Komentar