Mendagri: batas perekaman e-KTP jadi pertengahan 2017
Semarang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 mendatang.
"Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data, red.) e-KTP," katanya usai melakukan pantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin.
Ia menyebutkan Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah.
Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula khir September ini diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.
Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi.
Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.
"Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan," kata sosok yang menghabiskan masa sekolah di Semarang itu.
Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan selama ini masih banyak warga yang mengeluhkan tentang proses pembuatan e-KTP yang membutuhkan waktu lama atau tidak langsung jadi.
"Kami telah berkoordinasi dengan kementerian (Kemendagri, red.) untuk bergerak aktif meminta blangko e-KTP ke pusat. Dalam waktu dekat, segera," kata Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi.
Dari sekitar 1,2 juta orang warga Semarang, kata dia, masih tersisa sekitar 69 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, sementara yang sudah masuk daftar antrean sebanyak 20 ribu warga.
"Kami sudah mengajukan kepada kementerian (permohonan blangko, red.), namun baru diberikan delapan ribu blangko. Bila ditotal, setidaknya masih butuh 89 ribu blangko untuk e-KTP," pungkasnya.
sumber data : https://www.antaranews.com/berita/583958/mendagri-batas-perekaman-e-ktp-jadi-pertengahan-2017 diakses tanggal 16 September 2016
.
Komentar