Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Cilongok

Image

Pada hari rabu (14/12) bertempat di Kecamatan Cilongok telah dilaksanakan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Acara diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama. Pada acara tersebut telah diisbatkan sebanyak 61 pasangan tetapi yang sah sesuai dengan ketentuan 59 orang dan 2 pasangan ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat. Peserta itsbat nikah berasal dari 2 kecamatan yakni Kecamatan Ajibarang dan Cilongok.

Apakah Itsbat nikah? Itsbat nikah adalah Menurut bahasa itsbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata “ itsbat” yang merupakan masdar atau asal kata dari “atsbata” yang memiliki arti “menetapkan”, dan kata “ nikah” yang berasal dari kata “nakaha” yang memiliki arti “saling menikah”, dengan demikian kata “itsbat nikah” memiliki arti yaitu “penetapan pernikahan”.

Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UUP dan penjelasannya ini, dapat diketahui bahwa patokan untuk mengetahui suatu perkawinan sah adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UUP.

Acara Itsbat nikah dibuka oleh Wakil Bupati Banyumas, dr. Budhi Setiawan dalam sambutannya beliau sangat mendukung kegiatan tersebut karena masyarakat yang telah melaksanakan pernikahan tetapi belum mendapatkan dokumen surat nikah dengan adanya itsbat nikah tersebut mereka akhirnya mendapatkan surat nikah.

Itsbat nikah dilakukan oleh Hakim dari Pengadilan Agama setelah dinyatakan sah maka Kementerian Agama mengeluarkan dokumen surat nikah dan jika pasangan suami istri tersebut mempunyai anak maka akta kelahiran anak diberikan oleh Dindukcapil.

Raut bahagia dapat terlihat dari masyarakat yang telah selesai. Mereka pulang membawa dokumen surat nikah dan akta kelahiran.

Kedepan kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah akan dilaksanakan di semua kecamatan dengan harapan masyarakat yang benar-benar telah melangsungkan pernikahan tetapi belum mendapatkan surat nikah dapat terfasilitasi sehingga legal formal pernikahan mereka dapat dipenuhi. sedangkan bagi masyarakat yang nikah siri maka proses itsbat tidak bisa dilakukan.

 

Oleh : Ikhsan BP. admin website dindukcapil

 

.

Komentar